Mohon tunggu...
ninikspr
ninikspr Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi memancing

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ruu dan Polemik di Indonesia: Antara Transparasi, kepentingan,dan Keadilan Hukum

27 Desember 2024   12:44 Diperbarui: 27 Desember 2024   12:44 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Dominasi Uang dalam Akses Keadilan
Berdasarkan hasil penelitian, jelas bahwa kekuatan finansial memiliki pengaruh besar terhadap akses keadilan. Hal ini menciptakan hierarki di mana individu dengan sumber daya lebih besar dapat mempercepat proses hukum, mendapatkan pengacara berkualitas, dan memiliki peluang lebih baik untuk memengaruhi hasil dari kasus hukum mereka. Sementara itu, masyarakat yang kurang mampu sering kali terjebak dalam prosedur yang panjang dan melelahkan, tanpa adanya jaminan hasil yang memuaskan.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legitimasi hukum dan keadilan itu sendiri. Jika hukum tidak dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat secara adil, maka konsep keadilan itu sendiri menjadi cacat. Hal ini juga menimbulkan rasa skeptis terhadap sistem hukum, di mana masyarakat cenderung merasa bahwa hukum lebih berpihak pada mereka yang memiliki kekayaan.

2. Ketimpangan dalam Putusan Hukum
Ketidakadilan dalam putusan hukum, di mana orang kaya mendapatkan perlakuan istimewa, menjadi sorotan utama. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik sering kali mendapatkan pengacara yang cakap dan dukungan dari jaringan kekuasaan yang luas, memungkinkan mereka untuk menghindari konsekuensi serius. Di sisi lain, individu yang terlibat dalam kejahatan kecil, terutama dari kalangan masyarakat kurang mampu, cenderung mendapatkan hukuman yang lebih berat tanpa adanya pertimbangan yang adil.

Penting untuk menyoroti bahwa ketidakadilan ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga menciptakan efek domino yang memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Ketika masyarakat merasa bahwa keadilan tidak berpihak kepada mereka, hal ini dapat mengarah pada apatisme dan hilangnya partisipasi dalam proses hukum.

3. Korupsi Sistemik dan Kepercayaan Publik
Korupsi yang melanda institusi penegak hukum di Indonesia menjadi salah satu faktor utama dalam ketidakberlakuan keadilan. Hasil wawancara dengan praktisi hukum menunjukkan bahwa praktik suap dan penyalahgunaan wewenang tidak hanya merusak integritas aparat hukum, tetapi juga mengikis kepercayaan publik. Masyarakat mulai merasa bahwa sistem hukum tidak dapat diandalkan, yang pada gilirannya menyebabkan mereka lebih memilih untuk menghindari proses hukum dan mencari alternatif solusi.

Korupsi sistemik ini menuntut perhatian serius dari pemerintah dan institusi terkait untuk melakukan reformasi mendalam. Tanpa langkah konkret untuk memerangi korupsi, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan terus merosot.

4. Kesenjangan Sosial yang Memperparah Ketidakadilan
Ketidakberlakuan keadilan yang dipengaruhi oleh uang juga berkontribusi pada kesenjangan sosial yang semakin melebar. Masyarakat yang mampu secara finansial mendapatkan akses lebih baik tidak hanya dalam hal hukum, tetapi juga dalam pendidikan dan kesehatan. Kesenjangan ini menciptakan siklus ketidakadilan yang sulit diputus, di mana generasi berikutnya dari masyarakat miskin terjebak dalam keadaan yang sama.

Upaya untuk mengurangi kesenjangan sosial harus disertai dengan akses keadilan yang merata. Tanpa itu, upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat berpenghasilan rendah akan terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

5. Reformasi Hukum yang Diperlukan
Dari hasil penelitian, jelas bahwa reformasi hukum sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ketidakberlakuan keadilan. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Institusi penegak hukum perlu meningkatkan transparansi dalam proses hukum dan akuntabilitas terhadap tindakan mereka. Pengawasan independen dan mekanisme pengaduan yang efektif dapat membantu menciptakan sistem yang lebih adil.
Aksesibilitas Hukum untuk Masyarakat Miskin: Pemerintah dan organisasi non-pemerintah perlu bekerja sama untuk menyediakan layanan hukum yang terjangkau atau bahkan gratis bagi mereka yang tidak mampu. Ini bisa mencakup program bantuan hukum atau pelatihan bagi pengacara muda untuk bekerja pro bono.
Pendidikan dan Kesadaran Hukum: Masyarakat perlu diberdayakan melalui pendidikan hukum yang memadai, sehingga mereka memahami hak-hak mereka dan cara menuntut keadilan secara efektif.
Kesimpulan Pembahasan
Pembahasan ini menggarisbawahi bahwa ketidakberlakuan keadilan di Indonesia adalah isu kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, terutama uang. Untuk mengembalikan keadilan yang sejati, diperlukan upaya bersama dari semua elemen masyarakat, termasuk pemerintah, institusi penegak hukum, dan masyarakat sipil, untuk memperbaiki sistem yang ada dan memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua, tanpa terkecuali.

KESIMPULAN
Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa ketidakberlakuan keadilan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi, di mana uang berperan sebagai alat utama dalam menentukan akses dan hasil dari sistem hukum. Dominasi kekuatan finansial telah menciptakan ketimpangan dalam penerapan hukum, di mana individu yang mampu secara ekonomi memiliki keunggulan yang signifikan dalam memperoleh keadilan, sementara masyarakat miskin sering kali terpinggirkan dan tidak memiliki daya tawar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun