Mohon tunggu...
Ninie Windi Astuti
Ninie Windi Astuti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Hukum UMM Mengadakan Sosialisasi kepada Pelaku UMKM Mengenai Pendirian PT Perorangan

21 Juni 2022   17:28 Diperbarui: 21 Juni 2022   18:12 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2019 Universitas Muhammadiyah Malang mengadakan sosialisasi secara online menggunakan media Zoom

Malang (19/06/2022), sekelompok Mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2019 Universitas Muhammadiyah Malang mengadakan sosialisasi secara online menggunakan media Zoom yang membahas tentang Pendirian PT Perorangan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rice Box Lombok yang beralamat di Btn Kekeri Indah, Kec. Gunung Sari, Lombok Barat, NTB. Sosialisasi ini dilakukan oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang untuk memenuhi tugas dari Lab Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dengan instruktur Ibu Siti Wulandari, S.H., M.H. Dalam sosialisasi  ini membahas mengenai PT. Perorangan, tidak hanya menyampaikan mengenai pendirian PT Perorangan saja, akan tetapi mereka juga menyampaikan materi lain seperti dasar hukum, kelebihan, pembubaran, cara pendaftaran PT Perorangan.

Rice Box Lombok
Rice Box Lombok
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengajak para pelaku usaha UMK yang belum mengatur legalitas usahanya agar menjadi usaha berbentuk PT Perorangan yang memiliki legalitas secara hukum. Hal tersebut penting dilakukan untuk pelaku usaha demi menjamin dan melindungi usaha yang dijalankan dari tindakan curang maupun kesamaan produk dari perusahaan lain yang ingin meniru. PT Perorangan sendiri merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang - undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Di dalam PT Perorangan hanya ada 1 pemegang saham yang juga berperan sebagai direktur dan tidak ada komisaris. Selain itu, PT Perorangan juga memiliki beberapa keunggulan yang diantaranya adalah pemisahan antara harta pribadi dengan perseroan, pendiriannya yang sangat mudah dan tidak memerlukan akta notaris, status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik, bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara, dan pelaku usaha dapat bertindak menjadi direktur sekaligus komisaris.

Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. 

Ada beberapa dasar hukum yang mengatur tentang PT Perorangan ini yang diantaranya adalah Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomro 8 Tahun 2021 Tentang Modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. PP No 8 tahun 2021 selanjutnya, menentukan bahwa kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Harapan mahasiswa dalam melakukan sosialisasi ini agar dapat memberikan pemahaman dan kemudahan bagi pelaku usaha UMK serta bagi pembaca agar dapat memajukan usahanya guna mendapatkan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, sehingga dapat meminimalisir tindakan-tindakan yang dapat merugikan pelaku usaha. Dan dengan ini kami Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang membantu mempromosikan UMK Rice Box Lombok agar UMK ini agar bisa diketahui banyak orang, sekaligus se-indonesia karena harga yang terjangkau dan tempat suasananya pun membuat rasa menjadi kenyamanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun