Mohon tunggu...
Ningsi Rompas
Ningsi Rompas Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Transaksi Non Tunai Sebagai Gaya Hidup Masa Kini

15 Desember 2016   23:14 Diperbarui: 15 Desember 2016   23:46 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karakteristik Nota Debet yang Diterbitkan Perbankan Sumber: www.bi.go.id
Karakteristik Nota Debet yang Diterbitkan Perbankan Sumber: www.bi.go.id
  • Uang elektronik
    Uang elektronik atau yang sering disebut e-money merupakan intruksi pembayaran yang marak saat ini. Uang elektronik atau uang digital adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik. Biasanya, transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan komputer (seperti internet dan sistem penyimpanan harga digital).

Produk-produk Uang Elektronik Sumber: www.bi.go.id
Produk-produk Uang Elektronik Sumber: www.bi.go.id
Berdasarkan manfaat yang telah dipaparkan diatas, kita dapat melihat banyak keuntungan yang akan kita dapatkan dengan menggunakan transaksi secara nontunai. Apalagi zaman sekarang tesedia banyak penawaran secara digital dan tentunya nontunai dengan tujuan memudahkan aktivitas perekonomian. Sangat disayangkan jika kita tidak memanfaatkan segala kemudahan yang sudah ada. Jika kita adalah generasi masa kini, mari kita mengubah gaya hidup kita dalam bertransaksi dengan cara terlibat dalam Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).

Mari beralih pada transaksi nontunai! Transaksi nontunai adalah gaya hidupi masa kini!

Sumber:

http://gnnt.netcj.co.id/ 

http://www.bi.go.id/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun