Yayan Rohman juga menjelaskan gambaran singkat proses bisnis pengurusan adminduk melalui Panah Srikandi. Awalnya, warga membawa berkas yang disyaratkan ke kantor Pemdes. Berkas tersebut diverifikasi oleh operator desa lalu pemohon mengisi blangko dan kemudian operator menginputkan datanya ke aplikasi. Setelah itu data dikirim ke tingkat kecamatan. Operator kecamatan akan melihat di loket/kios aplikasi Srikandi dan memverifikasi permohonan. Jika persyaratan masih kurang maka akan dikembalikan ke operator desa.
Dalam kesempatan yang sama Plt. Kadin Kominfo, Nur Sujito secara daring menandaskan terkait pelayanan Adminduk di Desa pada dasarnya merupakan upaya pemerintah daerah, upaya kita semua mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, itu kuncinya. Dinas Kominfo bersama Dukcapil sudah menginisiasi beberapa aplikasi untuk memudahkan operator dalam pelayanan. Basis pelayanan di kecamatan yang sudah dimulai sejak 2 tahun lalu, sekarang ini didekatkan di desa. Nantinya operator desa akan diberikan aplikasi jembatan (bridging aplikasi) antara desa dengan aplikasi SIAK, namanya Panah Srikandi.
"Panah Srikandi tersebut tidak bisa langsung menuju ke SIAK karena ada batasan regulasi, keamanan database yang mengharuskan adanya bridging aplikasi ini. Dengan aplikasi ini akan lebih mudah di operator desa," tandasnya. Â
Lebih lanjut lagi, Nur Sujito menegaskan bahwa ketersediaan jaringan intranet/internet tingkat kecamatan merupakan kewajiban Dinas Kominfo. Khususnya untuk Kecamatan Padangan dan Purwosari selama ini sudah dipenuhi ketersediaannya melalui jaringan wireless. Kedepan akan diupayakan jaringan kabel (fiber optic) agar lebih stabil. Sedangkan kesinambungan jaringan internet tingkat desa menjadi tanggung jawab Pemdes melalui APBDes agar semua proses layanan berjalan lancar.
"Kami sangat berharap pihak Pemdes memenuhi kewajiban jaringan ini. Sedangkan pihak Dinas Kominfo dapat memberikan support saran teknis dan penguatan SDM terkait penanganan masalah jaringan," imbuhnya.
Nur Sujito juga mengingatkan bahwa penerapan Panah Srikandi merupakan metode digital yang mana jejaknya pasti akan lebih mudah terekam, rapi, tahan lama, dan mudah didapat apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa operator tingkat desa saat menginput/mensubmit berkas administrasi dari masyarakat agar sebelumnya memverifikasi dan meyakini betul kebenarannya. Sehingga validasi persyaratan dokumen ada di tingkat desa. Jadi dari sisi keamanan informasi, agar validitas dokumen persyaratan benar-benar dijaga oleh operator tingkat desa.[nes/NN]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H