Pengaruh Harga Minyak
Alasan yang selalu menjadi perbincangan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) adalah pengaruh meningkatnya harga minyak dunia. Iran sebagai Negara pemasok minyak akan selalu menstabilkan haknya dalam menjaga kuota minyak untuk negara lain. Begitu juga dengan Amerika yang memiliki kebijakan tersendiri terhadap perekonomiannya yang berdampak dari adanya kepentingan geopolitik. Tidak jauh beda dengan Indonesia yang selalu melambungkan harga BBM dikarenakan faktornya tidak lepas dari minyak dunia. Minyak dunia yang menjadi kebutuhan hajat orang banyak akan selalu mengalami fluktuatif karena dikelilingi oleh berbagai kepentingan negara-negara didunia. Namun ada kalanya ditilik kembali bahwa permasalahan Indonesia tentang BBM tidak selalu kembali pada persediaan minyak dunia yang merupakan permasalahan eksternal bangsa, kendati ini termasuk dalam maslah intern bangsa. Permasalahan ini jarang dibahas karena selalu terhubung dengan minyak dunia, seakan hanya satu faktor penyebab BBM selalu mengalami peningkatan harga.
Kebijakan pemerintah terhadap BBM tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa Indonesia mengalami perkembangan yang stagnan. Pemerintah selalu memberikan solusi jangka pendek yang nantinya akan menemukan kembali pada kesamaan ruang permasalahan. Seperti yang dikatakan Dr Rimawan Pradiptyo (Pakar Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada), "Tidak banyak berubah sejak rezim Orde Baru hingga sekarang tetap dipertahankan padahal sejak tahun 2004 Indonesia adalah importir minyak. Kebijakan lebih didasarkan kepada anecdotal evidence (mitos), dibandingkan dengan realitas," katanya. Begitu juga dengan subsidi yang disediakan pemerintah, subsidi yang menjadi highlights selalu subsidi BBM. Padahal faktor dari krisis bangsa tidak hanya dari subsidi ini. Menurut data rancangan anggaran negara tahun 2013, terlihat bahwa persentase tertinggi ada pada subsidi BBM sebesar 24,12 %, subsidi pangan sebesar 1,51 % dan subsidi minyak goreng sebesar 0,42%.
Jasa Angkutan Darat
Semakin hari lalu lintas disetiap jalan raya nusantara semakin padat dengan jenis kendaraan yang sama. Mobil dan motor, keduanya membutuhkan bahan bakar yang sama, yakni BBM. Tidak hanya dijalan raya, jalan antar daerah pun saat ini dipenuhi dengan jenis kendaraan tersebut. Dulu masih terlihat banyak orang menggunakan sepeda, dokar atau cukup jalan kaki saja. Angkutan darat non BBM yang masih diminati saat ini hanyalah becak. Pemerintah membentuk sebuah perundang-undangan perizinan dan ketentuan dari kelayakan penggunaan becak ini untuk lalu lintas. Hanya sampai disitu saja pemerintah memberi ketegasan tentang hal ini yang berujung pada sebuah keputusan tanpa batas dan kurangnya pemerataan transportasi disetiap daerah.
Seperti tercantum pada Perda Surabaya nomor 19 tahun 1991 yang membahas tentang Pemeriksaan Becak Umum, tertulis detil tentang ketentuan bentuk becak yang layak, surat ijin mengemudi becak dan ketentuan tanda pengenal pada becak. Dengan adanya peraturan ini menunjukkan bahwa tindak lanjut pemerintah hanya sampai kelayakan, diperdalam kembali bahwa masyarakat butuh solusi jangka panjang. Pemerataan adanya peluang ini seharusnya disediakan pemerintah. Jadi, peraturan daerah tidak hanya sampai pada kelayakan, melainkan perluasan cabang usaha dari jasa angkutan darat itu sendiri. Seperti pada Peraturan Daerah kota Tebing Tinggi nomor 3 tahun 2007 tentang perizinan mendirikan perusahaan dan operasi becak bermotor. Dalam kota ini diatur tentang perizinan mendirikan usaha berkelanjutan dari operasi becak motor pengangkut orang atau pengangkut umum. Hal ini dapat digabungkan dalam bentuk perundang-undangan yang nantinya pemerintah memberikan bantuan modal untuk usaha jasa angkutan darat agar pemerataan transportasi dapat terbentuk, tidak terfokus pada jenis kendaraan yang sama.
Perbanyak Non-BBM
Banyak jenis kendaraan yang tidak menggunakan BBM. Seperti dokar, kendaraan ini dikendalikan oleh hewan, ada juga sepeda gandeng dan quadricycle. Ketiganya dapat menjadi transportasi yang memudahkan masyarakat berpergian dengan jarak tertentu. Kendaraan ini dapat mengurangi kepadatan lalu lintas, polusi dari asap kendaraan bermotor dan mengurangi ketergantungan terhadap BBM yang harganya fluktuatif serta adanya pemerataan transportasi massal sampai ke pelosok. Peraturan baru dapat dibentuk dengan adanya bantuan pemerintah atas usaha masyarakat mengelola jasa angkutan darat non BBM. Dengan konsep berkelanjutan dari pemerintah, mulai pemberian modal sampai pengembangan usaha bagi pihak yang berjangka lama telah membangun usaha, guna memeratakan jenis kendaraan yang sama serta mempermudah masyarakat pelosok berpergian. Dan juga adanya batas berkendara tersendiri pada lalu lintas untuk kendaraan non BBM, ini merupakan salah satu alternatif agar penggunaan BBM tidak dieksploitasi dengan melonjaknya konsumsi masyarakat dikarenakan homogennya jenis kendaraan.
Acuan >> http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/02/10/anggaran-subsidi-energi-indonesia-532932.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H