Mohon tunggu...
Nining Lestaree
Nining Lestaree Mohon Tunggu... Dosen - Pembelajar

Sederhana dan Satset-satset

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

20 Tahun MK, Tambah Modern dan Makin Terpercaya

23 Juli 2023   02:16 Diperbarui: 23 Juli 2023   02:54 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perpustakaan MK Korsel. (Foto: ccourt.go.kr)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berusia 20 tahun pada 13 Agustus 2023. Dua dasawarsa, visi MK diarahkan pada keberhasilan melaksanakan kewenangan konstitusionalnya. Visi MK yang hendak diwujudkan dalam periode Renstra 2020-2024 adalah "Menegakkan Konstitusi melalui Peradilan yang Modern dan Tepercaya".

Peradilan modern punya dua makna, pertama, seluruh aktivitas peradilan MK, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan persidangan, penyusunan, pengucapan putusan, minutasi, penyampaian salinan putusan kepada para pihak, dan aktivitas lainnya, perlu senantiasa dilaksanakan efektif dan efisien menggunakan piranti pendukung administrasi serta layanan peradilan yang berbasis teknologi terkini. Kedua, kerangka berpikir SDM MK sejalan dengan prinsip modern, rasional, kreatif, inovatif dan bertanggung jawab.

Keteguhan MK mengupayakan perwujudan peradilan modern dan transparan, tidak hanya sekadar memutus perkara konstitusi, tapi juga memudahkan masyarakat menjangkau keadilan.

Sumber: mkri.id
Sumber: mkri.id

MK pun mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi (ICT). Aplikasi berbasis ICT dibangun untuk mendukung penanganan perkara, juga administrasi umum. Misalnya, ada aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Permohonan Elektronik), SIMPP (Sistem Informasi Penanganan Perkara), Tracking Perkara, e-Minutasi, dan e-BRPK.

Sementara untuk administrasi umum, ada aplikasi Whistle Blowing System (WBS), dan Tanda Tangan Elektronik yang bersertifikasi BSSN.

MK juga menerapkan SIVIKA (Sistem Informasi dan Verifikasi Keuangan), SIGAPP (Sistem Informasi Gaji Pegawai dan Pejabat), e-Kinerja, e-SOP, dan aplikasi Tracking Arsip Surat Dinas MK.

MK pun mengembangkan SIKD (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis) yang memiliki teknologi Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.

Virtual Tur. (Sumber: mkri.id)
Virtual Tur. (Sumber: mkri.id)

Era Dobel Disrupsi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun