Harapan terbesar dari kami yaitu perlu terobosan pendekatan penegakan hukum di tengah situasi pandemi saat sekarang ini, yang mana semua elemen masyarakat terdampak imbas pandemi khususnya dari segi kesehatan dan ekonominya. Sehingga dengan tuntasnya penegakan hukum yang adil terhadap kasus Korupsi BLBI dan tipikor lainnya, maka akan meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah, baik masyarakat yang di dalam maupun luar negeri. Benefitnya maka akan mendorong iklim investasi yang sehat dan kondusif dalam rangka pembangunan nasional Indonesia, khusunya dengan adanya investasi dalam pembangunan infrastruktur konstruksi dan manufaktur industri, karena kedua bidang tersebut membutuhkan padat modal, high risk dan high technology. Akhirnya nanti akan ada geliat roda perekonomian Indonesia yang lebih dinamis menuju pembangunan nasional yang bersih dan bebas korupsi, pungkas Hendrik E. Purnomo yang juga diamanati sebagai Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia (AKTI).
*) Rekomendasi kebijakan hukum ini merupakan bagian dari momentum dalam peringatan hari lahirnya PERADIN yang sudah berkiprah selama 57 Tahun, semenjak berdirinya di Surakarta, 30 Agustus 1964.
Sumber terkait :Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H