Mohon tunggu...
Nine Nur Muharamah
Nine Nur Muharamah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Islamic Economics Student at University of Indonesia

Whatever you are, be a good one

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akselerasi Pemulihan Perekonomian Negara akibat Covid-19 Melalui Ekonomi dan Keuangan Syariah

14 Juli 2021   13:18 Diperbarui: 14 Juli 2021   13:31 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2. Kurva Permintaan dan Penawaraan saat Posisi Stagnan Ekonomi Akibat Covid-19 (Surico and Galeotti, 2020)

Satu setengah tahun lebih sudah sejak kasus Covid-19 pertama di Indonesia muncul, namun dampak yang dirasakan masih berlangsung hingga sekarang. Masyarakat seolah dipaksa untuk beradaptasi terhadap kondisi yang tidak memungkinkan adanya interaksi sosial berskala besar. Hal ini pun menyebabkan masyarakat tidak lagi dapat beraktivitas normal sebagaimana mestinya, termasuk dalam melakukan aktivitas ekonomi.

Adanya pembatasan interaksi sosial di masyarakat pun turut membatasi ruang gerak aktivitas ekonomi yang biasa dilakukan. Akibatnya, pergerakan roda ekonomi negara melambat dan merosot yang menyebabkan Indonesia mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,07 persen di tahun 2020 kemarin (BPS, 2021).

Dampak lain dari merebaknya virus Covid-19 adalah terganggunya mekanisme pasar dari sisi aggregate demand dan aggregate supply. Terganggunya mekanisme pasar ini dirasakan secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. Beberapa dampak yang dirasakan adalah tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), produktivitas dan daya beli yang menurun, dan naiknya angka kemiskinan di Indonesia. 

Satu solusi yang ditawarkan untuk menanggulangi dan mengatasi dampak Covid-19 seperti yang disebutkan di atas adalah dengan melakukan implementasi ekonomi dan keuangan syariah. Beberapa instrumen keuangan publik Islam seperti zakat, wakaf, dan sukuk dianggap mampu menanggulangi dampak Covid-19 yang menurunkan kemampuan ekonomi masyarakat. Dari sektor moneter pun, bank syariah tampil sebagai lembaga intermediasi yang diharapkan dapat membantu pembiayaan masyarakat kecil kurang mampu.

Menurunnya pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2020 kemarin menyiratkan beragam makna. Pertumbuhan ekonomi yang negatif atau menurun mengindikasikan berkurangnya kegiatan produksi di masyarakat. Di masa pandemi seperti sekarang, penurunan angka produksi di masyarakat disebabkan oleh menurunnya daya beli dari sisi konsumen. 

Penurunan daya beli masyarakat tak lain dan tak bukan disebabkan oleh menurunnya jumlah pendapatan yang mereka terima. Pendapatan merupakan salah satu hal yang mencerminkan standar hidup seseorang. Maka dengan kata lain, menurunnya angka pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2020 kemarin mengindikasikan adanya penurunan standar hidup masyarakat. Standar hidup yang menurun akibat kurangnya jumlah pendapatan akan meningkatkan angka kemiskinan di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan persentase penduduk miskin sebesar 10,19 persen di bulan September 2020 lalu. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 0,97 persen dibandingkan dengan bulan September 2019 (BPS, 2021).

(1)     (2)

Gambar 1. Kurva Pergeseran Aggregate Demand dan Aggregate Supply sebagai Dampak Covid-19 (Surico and Galeotti, 2020)
Gambar 1. Kurva Pergeseran Aggregate Demand dan Aggregate Supply sebagai Dampak Covid-19 (Surico and Galeotti, 2020)
(3)
Gambar 1. Kurva Pergeseran Aggregate Demand dan Aggregate Supply sebagai Dampak Covid-19 (Surico and Galeotti, 2020)
Gambar 1. Kurva Pergeseran Aggregate Demand dan Aggregate Supply sebagai Dampak Covid-19 (Surico and Galeotti, 2020)
                (4)
Gambar 1. Kurva Pergeseran Aggregate Demand dan Aggregate Supply sebagai Dampak Covid-19 (Surico and Galeotti, 2020)
Gambar 1. Kurva Pergeseran Aggregate Demand dan Aggregate Supply sebagai Dampak Covid-19 (Surico and Galeotti, 2020)
 

Kemudian, dampak lain yang juga dirasakan selama pandemi adalah terganggunya sistem mekanisme pasar dari sisi aggregate demand dan aggregate supply. Surico dan Galeotti menuturkan bahwa himbauan social distancing dan karantina saat pandemi berlangsung menimbulkan supply shock. Kondisi supply shock ini kemudian menggeser kurva AS0 menuju AS1 yang selanjutnya menurunkan jumlah produksi barang dan jasa dari kurva Q menuju Q' di gambar (1). 

Lalu gambar (2) menunjukkan pergeseran kurva AD0 ke AD1 sebagai akibat menurunnya permintaan masyarakat yang disebabkan oleh menurunnya pendapatan yang diperoleh. 

Pergeseran ini menurunkan jumlah produksi barang dan jasa dari Q' ke Q" sebagai akibat dari ketidakpastian keberlangsungan pandemi dan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah. 

Selanjutnya, himbauan stay at home yang disampaikan oleh pemerintah kian menurunkan jumlah barang dan jasa hasil produksi yang ditunjukkan oleh gambar (3). Pada fase ini, kurva AS1 bergeser menuju AS2 dan Q" bergeser menuju Q"'. Gambar (4) menunjukkan reaksi kurva AD atas pergeseran kurva AS1 menuju AS2, di mana kurva AD1 bergeser ke AD2 dan Q"' bergeser ke Q"".

Gambar 2. Kurva Permintaan dan Penawaraan saat Posisi Stagnan Ekonomi Akibat Covid-19 (Surico and Galeotti, 2020)
Gambar 2. Kurva Permintaan dan Penawaraan saat Posisi Stagnan Ekonomi Akibat Covid-19 (Surico and Galeotti, 2020)
Pada akhirnya, Covid-19 yang menghantam perekonomian global termasuk perekonomian Indonesia tidak hanya memberikan guncangan besar pada sektor riil dalam ekonomi. Melainkan juga merusak tatanan mekanisme pasar yang seolah-olah membentuk sebuah tembok pembatas dan penghalang antara permintaan dan penawaran. 

Sehingga begitu sulit bagi permintaan dan penawaran untuk bertemu di titik ekuilibrium seperti sebagaimana mestinya. Tembok pembatas dan penghalang ini kemudian memunculkan reaksi berantai yang terlihat dari kian menurunnya angka sektor ekonomi riil. 

Kontraksi yang terjadi pada sisi penawaran akan menimbulkan kontraksi pada sisi permintaan, begitu seterusnya hingga kondisi ini menghilangkan surplus ekonomi dalam pasar (bagian kurva yang diberi warna merah). Surplus ekonomi yang menghilang ini akan menurunkan tingkat kesejahteraan produsen dan konsumen. 

Lenyapnya surplus produsen diartikan sebagai penurunan jumlah produksi barang dan jasa yang menurunkan jumlah laba yang diperoleh. Sedangkan lenyapnya surplus konsumen diartikan sebagai penurunan tingkat kepuasan konsumsi akibat menurunnya daya beli.

Dampak selanjutnya dari penurunan jumlah barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan akan menyebabkan kenaikan angka PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat adanya pengurangan biaya produksi. Hingga bulan Februari 2021, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 29,12 juta penduduk usia kerja di Indonesia yang terkena PHK, dirumahkan, dan dikurangi jumlah upah atau jam kerjanya. 

Dari jumlah tersebut, jumlah tenaga kerja yang dikurangi jam kerjanya ada sekitar 24,03 juta. Kemudian tenaga kerja yang menganggur atau kehilangan pekerjaan berjumlah sekitar 2,56 juta orang dan ada sekitar 1,77 juta orang tidak bekerja sementara. Lalu sisanya yang berjumlah 760 ribu merupakan penduduk yang tidak termasuk angkatan kerja tetapi juga terkena dampak pandemi (Warta Ekonomi, 2020).

Maka bagaimanakah cara Indonesia bisa bangkit dari keterpurukan akibat Covid-19? Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang yang sangat besar dalam mengimplementasikan kebijakan ekonomi dan keuangan syariah. Berikut ini adalah beberapa solusi yang ditawarkan oleh ekonomi dan keuangan syariah dalam upaya penanganan dampak Covid-19 (Iskandar, Possumah and Khaerul Aqbar, 2020).

  • Melakukan peningkatan kontribusi penyaluran bantuan tunai melalui zakat, infak, dan sedekah dari amil zakat maupun masyarakat. Sasaran dari penyaluran bantuan tunai ini adalah masyarakat kecil yang terkena dampak langsung. Konsep zakat, infak, dan sedekah dalam Islam ini menggunakan skema philanthropy, yaitu pemberian bantuan secara sukarela atas dasar rasa cinta dan solidaritas. Meskipun untuk zakat sendiri ada zakat fitrah yang bernilai wajib bagi tiap umat Islam. Melalui zakat, infak, dan sedekah, beban fiskal negara untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dapat berkurang (KNEKS, 2020). 
    Gambar 3. Kurva Fungsi Zakat secara Mikro (Sakti, 2007)
    Gambar 3. Kurva Fungsi Zakat secara Mikro (Sakti, 2007)
  • Zakat secara mikro dapat meningkatkan permintaan dan penawaran dalam pasar. Zakat akan meningkatkan daya beli mustahik (orang yang menerima zakat) sehingga menggeser kurva permintaan dari D menuju D'. Hal tersebut pun menyebabkan bergesernya jumlah kuantitas barang dari yang sebelumnya berjumlah Q menjadi Q'. 

  • Maka terciptalah titik ekuilibrium baru di E'. Kemudian, permintaan yang meningkat akibat meningkatnya daya beli mustahik akan membuat muzakki (orang yang membayar zakat) akan menambah jumlah persediaan bahan pokok di pasar melalui zakat. Hal ini menyebabkan bergesernya kurva S menuju S' dan titik Q' ke Q". Maka terbentuklah titik ekuilibrium baru yang ditunjukkan oleh E".

  • Melakukan peningkatan dan penguatan wakaf, baik dalam bentuk wakaf tunai, wakaf produktif, maupun wakaf linked sukuk. Peningkatan dan penguatan wakaf ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan jumlah persediaan infrastruktur berbasis wakaf, seperti rumah sakit wakaf khusus pasien Covid-19, klinik wakaf, masker wakaf, Alat Pelindung Diri (APD) wakaf, dan sebagainya.

  • Penyaluran bantuan modal usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Penyaluran ini dapat dilakukan melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang melakukan pembiayaan bagi para pelaku usaha UMKM. LKMS sendiri memperoleh dana pembiayaan dari beberapa pihak, seperti masyarakat umum, BUMN/BUMD, ataupun dari perusahaan swasta. Penyaluran ini diharapkan dapat mencegah kebangkrutan usaha masyarakat sekaligus mencegah kenaikan jumlah masyarakat miskin akibat pandemi.

  • Pemberian bantuan melalui pinjaman qardhul hasan, yaitu pinjaman yang tidak dikenakan biaya atau bunga apapun. Seperti pinjaman yang dilakukan oleh Baitul Maal wa Tamwil (BMT), yaitu pinjaman yang disertai dengan model pendampingan demi mewujudkan masyarakat yang berdaya dan mandiri.
  • Meningkatkan likuiditas di kalangan masyarakat dengan melakukan pengembangan teknologi finansial berbasis syariah. Teknologi finansial (fintech) syariah ini dapat memperlancar aktivitas finansial pelaku pasar syariah sekaligus menjadi market place bagi pelaku UMKM.

  • Digitalisasi perbankan syariah sebagai sumber pembiayaan syariah yang mengedepankan prinsip non-riba, selektif, dan kehati-hatian. Sebagai lembaga intermediasi, bank syariah berperan memiliki peran untuk menyalurkan dana dari penabung kepada peminjam. Digitalisasi perbankan syariah ini nantinya akan memudahkan pembiayaan masyarakat di masa pandemi seperti sekarang (Tahliani, 2020).

Dengan segala dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19, ekonomi dan keuangan syariah dapat tampil sebagai solusi dari permasalahan-permasalahan yang ada. Terlebih Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia yang diharapkan dapat memanfaatkan peluang ekonomi dan keuangan syariah dengan sebaik mungkin. 

Di tengah permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan oleh Covid-19, ekonomi dan keuangan syariah menawarkan beberapa solusi seperti, (1) penyaluran bantuan tunai melalui zakat, infak, dan sedekah, (2) peningkatan dan penguatan wakaf, (3) penyaluran bantuan modal usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), (4) pemberian bantuan melalui pinjaman qardhul hasan, (5) pengembangan teknologi finansial berbasis syariah, dan (6) digitalisasi perbankan syariah. Berangkat dari solusi-solusi tersebut, ekonomi dan keuangan syariah diharapkan dapat mendorong percepatan penanganan dan pemulihan atas dampak Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.

Referensi

BPS (2021a) Ekonomi Indonesia 2020 Turun sebesar 2,07 Persen (c-to-c).

BPS (2021b) Persentase Penduduk Miskin September 2020 Naik Menjadi 10,19 Persen.

Iskandar, A., Possumah, B. T. and Khaerul Aqbar (2020) 'Peran Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam Saat Pandemi Covid-19', Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, 7(7).

KNEKS (2020) Optimalisasi Potensi ZISWaf Jadi Solusi Penanganan Covid-19. 

Sakti, A. (2007) Ekonomi Islam: Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern. Jakarta: Paradigma & Aqsa Publishing.

Surico, P. and Galeotti, A. (2020) The Economics of a Pandemic: the Case of Covid-19.

Tahliani, H. (2020) 'Tantangan Perbankan Syariah Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19', Madani Syariah, 3(2).

Warta Ekonomi (2020) Pandemi Bikin 29 Juta Penduduk Usia Kerja Di-PHK, Wartaekonomi.Co.Id. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun