Mohon tunggu...
Nindy Nabila Putri
Nindy Nabila Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya Nindy Nabila Putri mahasiswi Universitas Pamulang tahun 2024, fakultas ekonomi bisnis program studi Manajemen, dengan NIM 241010503714

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Agunan, Prinsip, dan Jenis-jenisnya

4 Desember 2024   19:31 Diperbarui: 4 Desember 2024   19:55 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pengertian Agunan

Agunan adalah aset yang dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman. Ketika debitur tidak bisa mengembalikkan pinjaman tersebut, maka kreditur berhak mengambil aset yang telah di sepakati. Agunan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi pemberi kredit, karena aset tersebut dapat digunakan untuk melunasi pinjaman jika debitur gagal membayar.

2. Prinsip Agunan

Aset atau benda yang dijadikan jaminan bisa menentukan jumlah pinjaman yang bisa kita dapatkan. Maka, semakin tinggi nilai barang (aset) yang dijadikan jaminan, maka semakin besar nominal kredit yang kita terima. Seorang kreditur tidak bisa sembarangan memberi pinjaman kredit kepada debitur, maka harus mematuhi lima prinsip dasar agunan atau bisa disebut dengan prinsip 5C, yaitu:

  • Character (Karakter): Menilai kepribadian peminjam dan rekam jejak peminjam apakah memiliki riwayat kredit buruk.
  • Capacity (Kapasitas): Melihat kemampuan finansial peminjam apakah bisa melunasi pinjaman atau tidak.
  • Capital (Modal): Berapa banyak uang atau aset yang dimiliki peminjam untuk bisa meminjam.
  • Collateral (Agunan): Aset yang dijadikan jaminan ketika debitur gagal membayar seperti properti atau kendaraan. Maka kreditur berhak menyita jaminan tersebut.
  • Conditions (Kondisi): Situasi ekonomi yang dapat mempengaruhi kemampuan membayar utang.

3. Jenis Agunan

Agunan dapat dibedakan berdasarkan bentuknya dan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  • Agunan Berwujud: Aset fisik yang bisa dilihat dan disentuh, seperti properti rumah, tanah, kendaraan atau barang berharga lainnya.
  • Agunan Tidak Berwujud: Aset yang tidak memiliki bentuk fisik, seperti hak paten, merek dagang, atau piutang. Meski tidak berwujud, agunan jenis ini tetap memiliki nilai yang bisa dijadikan jaminan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun