1. Pengertian Agunan
Agunan adalah aset yang dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman. Ketika debitur tidak bisa mengembalikkan pinjaman tersebut, maka kreditur berhak mengambil aset yang telah di sepakati. Agunan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi pemberi kredit, karena aset tersebut dapat digunakan untuk melunasi pinjaman jika debitur gagal membayar.
2. Prinsip Agunan
Aset atau benda yang dijadikan jaminan bisa menentukan jumlah pinjaman yang bisa kita dapatkan. Maka, semakin tinggi nilai barang (aset) yang dijadikan jaminan, maka semakin besar nominal kredit yang kita terima. Seorang kreditur tidak bisa sembarangan memberi pinjaman kredit kepada debitur, maka harus mematuhi lima prinsip dasar agunan atau bisa disebut dengan prinsip 5C, yaitu:
- Character (Karakter): Menilai kepribadian peminjam dan rekam jejak peminjam apakah memiliki riwayat kredit buruk.
- Capacity (Kapasitas): Melihat kemampuan finansial peminjam apakah bisa melunasi pinjaman atau tidak.
- Capital (Modal): Berapa banyak uang atau aset yang dimiliki peminjam untuk bisa meminjam.
- Collateral (Agunan): Aset yang dijadikan jaminan ketika debitur gagal membayar seperti properti atau kendaraan. Maka kreditur berhak menyita jaminan tersebut.
- Conditions (Kondisi): Situasi ekonomi yang dapat mempengaruhi kemampuan membayar utang.
3. Jenis Agunan
Agunan dapat dibedakan berdasarkan bentuknya dan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
- Agunan Berwujud: Aset fisik yang bisa dilihat dan disentuh, seperti properti rumah, tanah, kendaraan atau barang berharga lainnya.
- Agunan Tidak Berwujud: Aset yang tidak memiliki bentuk fisik, seperti hak paten, merek dagang, atau piutang. Meski tidak berwujud, agunan jenis ini tetap memiliki nilai yang bisa dijadikan jaminan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H