Mohon tunggu...
Nindy Hapsari Ningtyas
Nindy Hapsari Ningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Institut Pertanian Bogor

Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melihat Peluang Bisnis Pasar Global Halal: Studi Kasus Pasca Krisis Pandemi Covid-19 di Indonesia

20 Maret 2024   10:10 Diperbarui: 20 Maret 2024   10:22 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: MNEWS.co.id

Pandemi Covid-19 telah mengguncang ekonomi global, termasuk di Indonesia. Namun, di tengah tantangan ini, ada peluang bisnis yang menjanjikan, terutama dalam pasar global halal. Dengan meningkatnya kesadaran akan kesehatan dan kebersihan produk serta perubahan preferensi konsumen terhadap produk halal, pelaku bisnis di Indonesia dapat memanfaatkan momentum pasca krisis ini untuk meraih potensi pasar yang besar.

Pasar global halal telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Menurut laporan dari Thomson Reuters, nilai pasar produk halal diperkirakan mencapai $2,1 triliun pada tahun 2023. Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi besar dalam pasar ini. Namun, untuk mengambil manfaat dari peluang ini, pelaku bisnis perlu memahami perubahan tren konsumen pasca pandemi.

Pandemi Covid-19 telah banyak mengubah perilaku konsumen secara signifikan, Salah satu perubahan besar yang terjadi adalah perubahan preferensi konsumen terhadap produk halal. Pelaku usaha dan produsen diharapkan untuk merespons perubahan ini dengan menyediakan produk-produk yang sesuai dengan standar kehalalan dan memperoleh sertifikasi halal yang dapat memberikan keyakinan kepada konsumen (Aisya & Najmi, 2023).

Selain itu, peningkatan kesadaran konsumen akan kesehatan dan kebersihan produk juga turut serta terjadi pasca krisis pandemi Covid-19 di Indonesia. Di era pasca pandemi, konsumen cenderung lebih selektif dalam memilih produk yang mereka konsumsi. Produk halal tidak hanya dianggap sebagai keharusan agama, tetapi juga sebagai jaminan keamanan dan kualitas. Oleh karena itu, pelaku bisnis perlu memastikan bahwa produk mereka tidak hanya halal secara syariah, tetapi juga berkualitas tinggi dan aman untuk dikonsumsi.

Di sisi lain, pasar global halal juga meliputi berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman hingga kosmetik dan pariwisata. Pelaku bisnis di Indonesia dapat mengeksplorasi berbagai sektor ini untuk memperluas pasar mereka. Tidak hanya produk, tetapi juga infrastruktur pendukung seperti sertifikasi halal dan distribusi juga menjadi faktor penting dalam memasuki pasar global halal. Pelaku bisnis perlu memastikan bahwa produk mereka memiliki sertifikasi halal yang sah dan memenuhi standar internasional. Selain itu, sistem distribusi yang efisien dan dapat diandalkan juga diperlukan untuk memastikan produk dapat sampai ke tangan konsumen dengan cepat dan aman.

Pemulihan sektor industri di era pasca pandemi Covid-19 ini menjadi suatu prioritas yang membutuhkan kolaborasi dan integrasi yang kuat. Kementerian Perindustrian memiliki peran kunci dalam memimpin upaya pemulihan dari sisi penawaran, namun perlu didukung oleh langkah-langkah pemulihan dari sisi permintaan yang dapat dilakukan oleh kementerian dan lembaga lain guna memaksimalkan efek dari kebijakan yang diterapkan.

Dari perspektif peningkatan permintaan, langkah-langkah strategis diperlukan untuk membangkitkan daya beli masyarakat. Hal ini dapat dicapai melalui berbagai program bantuan sosial dan pemberian tunai kepada masyarakat. Di samping itu, diperlukan regulasi yang mendorong penjualan online untuk memprioritaskan produk lokal. Upaya lainnya adalah mempertahankan dan meningkatkan belanja barang dari sumber APBN/APBD dan BUMN dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN).

Dari segi penawaran, penting untuk memastikan ketersediaan produk lokal. Langkah-langkah kebijakan perlu diterapkan, termasuk peningkatan pemanfaatan industri yang sebelumnya menghasilkan produk impor. Evaluasi terhadap produk ekspor, terutama pada industri pengolahan, juga menjadi hal penting.

Tidak hanya itu, penerapan kebijakan untuk meningkatkan P3DN juga harus dimaksimalkan. Penetapan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi produk dengan tingkat impor yang signifikan diharapkan dapat mendorong investasi dalam industri substitusi impor. Semua langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemulihan sektor industri halal dapat berjalan efektif dan berkelanjutan pasca pandemi Covid-19.

Namun, dalam mengejar peluang pasar global halal, pelaku bisnis juga perlu waspada terhadap persaingan yang semakin ketat. Data mengenai persaingan industri halal pasca pandemi menunjukkan berbagai perubahan signifikan dalam perilaku konsumen dan strategi bisnis para pelaku industri. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, tercatat bahwa sebanyak 78% konsumen di Indonesia lebih cenderung memilih produk yang telah tersertifikasi halal dibandingkan dengan sebelum pandemi. Hal ini menunjukkan peningkatan signifikan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal sebagai hasil dari situasi pandemi yang menuntut kesadaran akan kesehatan dan keamanan pangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun