Mohon tunggu...
Nindya Dwi Anggana
Nindya Dwi Anggana Mohon Tunggu... Penulis - Writer

Halo! Saya seorang Copywriter dan Marketing Officer di Widya Security. Saya memiliki ketertarikan dalam menulis dan ingin berbagi pengetahuan seputar cyber security melalui tulisan saya.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Big Company, Big Responsibility: Memahami Peran UU PDP untuk Mengelola Data Pribadi

12 Juli 2024   09:57 Diperbarui: 12 Juli 2024   10:01 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan data. Foto: Freepik

Era digital yang semakin berkembang ini, dapat diibaratkan bagai pisau bermata dua. Satu sisi, membuka gerbang kemudahan untuk akses berbagai informasi dan konektivitas yang membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Namun disisi lain, era ini melahirkan ancaman penyalahgunaan data pribadi yang semakin serius. 

Berbagai kasus kebocoran data menjadi bukti nyata bahaya yang mengancam. Tentu saja hal ini memicu kekhawatiran publik dan semakin memperkuat urgensi perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif. 

Menjawab kekhawatiran publik akan penyalahgunaan data pribadi, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir sebagai jawaban dan peluang. UU PDP bukan hanya memicu kesadaran perusahaan terhadap keamanan cyber, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya menjaga data pribadi dalam mengelola database perusahaan dan membangun kepercayaan pelanggan. 

Memahami Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi bagi Perusahaan

UU PDP adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi dan menjamin keamanan data pribadi setiap orang.  Undang - undang ini disahkan pada tanggal 20 September 2022 setelah proses yang panjang dengan harapan memungkinkan masyarakat memiliki kedaulatan data, termasuk pengelolaan-penggunaan data oleh industri, serta lembaga negara untuk perlindungan dan keamanan masyarakat.

Tujuan utama dibuatnya UU PDP adalah : 

  • Melindungi hak individu terkait data pribadi, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus dan mentransfer data pribadi

  • Meningkatkan transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan data pribadi

  • Mendorong keamanan data pribadi dan mencegah penggunaanya yang tidak sah

  • Membangun kepercayaan antara pelanggan dan pihak yang mengelola data pribadi.

UU PDP bab 4 pasal 12 no 1 menyebutkan, siapa saja yang merupakan subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan undang - undang. Adapun sanksi berat bagi yang melanggar keamanan data pribadi baik disengaja maupun disengaja. Salah satunya berdasarkan pasal 67 dan 70 "siapapun yang dengan sengaja melawan hukum akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda paling banyak lima miliar rupiah" dan pencabutan izin usaha bagi badan usaha yang melakukan pelanggaran. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penting bagi perusahaan agar menunjukkan kesungguhan untuk menjaga data pribadi yang dimiliki. 

Peran Penting UU PDP untuk Perusahaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun