Mohon tunggu...
Nindya Amelia
Nindya Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi ilmu komunikasi

mahasiswi ilmu komunikasi di universitas singaperbangsa karawang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Literasi Media Sosial, Bijak Bersosial Media dengan Mengantisipasi Penyebaran Berita Bohong

6 Mei 2022   08:53 Diperbarui: 12 Mei 2022   11:23 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi(Dok.pribadi/Nindya Amelia)

Media sosial hadir sebagai media baru dan memperoleh respon yang cukup baik dari masyarakat. Media sosial memberikan segudang masyarakat bagi penggunanya seperti, kemudahan dalam memperoleh dan memproduksi informasi, memperluas jaringan pertemanan, hingga mempermudah penggunanya dalam berkomunikasi jarak jauh. Menurut Van Dijk (2013) (Fuchs dalam Nasrullah, 2015:11), media sosial adalah platform media yang memfokuskan pada eksistensi pengguna yang memfasilitasi mereka dalam beraktivitas maupun berkolaborasi. Oleh karena itu, media sosial dapat dilihat sebagai medium (fasilitator) online yang menguatkan hubungan antarpengguna sekaligus sebagai sebuah ikatan sosial.

Media sosial memfasilitasi penggunanya dengan berbagai fitur yang menarik, fitur-fitur umum yang ada di media sosial seperti like, comment, dan share hingga trending topic. Kehadiran fitur tersebut berdampak pada minat baca dan konsumsi informasi oleh khalayak. Dengan adanya fitur tersebut membuat penyebaran suatu berita dan informasi dapat dibagikan dengan mudah dan cepat. Bahkan, berita yang memperoleh like, comment, dan share terbanyak dapat dengan mudah viral atau menyebar dengan sangat cepat dan luas bagaikan virus.

Suatu isu yang sudah masuk ke ranah media sosial, maka hanya butuh waktu yang singkat untuk menjadikan isu tersebut sebagai hot issues atau menjadikan isu tersebut viral. Suatu isu yang sedang menjadi topik perbincangan menyebar melalui jaringan hubungan sosial pengguna media sosial yang hingga akhirnya semakin meluas dan menjadi viral. Oleh  karenanya,  tidak  perlu  heran  saat  ini  suatu informasi dapat dengan mudah  'menarik  perhatian',  terlepas  dari  baik  atau  buruknnya  informasi  tersebut. Informasi yang tersebar pun dapat menjadi viral dalam hitungan menit, atau bahkan detik.

Di masa kini, berita bohong atau kerap disebut hoax masih menjadi perhatian di sejumlah media. Hoax dapat diartikan sebagai suatu aksi mengaburkan informasi yang sebenarnya atau memanipulasi suatu berita sehingga fakta atau kebenarannya tertutupi. Data Kemenkominfo menyebutkan ada sekitar 800.000 situs di Indonesia yang telah terindikasi sebagai penyebar informasi palsu. Hal ini membuktikan bahwa internet salah satunya seperti media sosial telah salah dimanfaatkan oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi dan kelompoknya dengan cara menyebarkan konten-konten negatif yang menimbulkan keresahan dan saling mencurigai di masyarakat.

Untuk mengantisipasi publik dalam menghadapi hoax di tengah banjirnya arus informasi dapat dilakukan dengan memberikan literasi mengenai media sosial atau dapat juga dilakukan dengan membangun kompetensi publik. Literasi media sosial kepada publik dapat dimulai dari hal dasar seperti :

  • Publik harus dikenalkan mengenai dasar-dasar kecukupan informasi,
  • Imbas terkait persebaran informasi,
  • Kesadaran dari rupa teknologi informasi yang dapat memberikan dampak kepada mereka,
  • Hingga bagaimana memverifikasi suatu informasi yang akan mereka terima.

Antisipasi penyebaran hoax di tengah publik juga mendapat sorotan dari pemerintah. Beberapa hal yang menjadi aksi pemerintah dalam menanggulangi hoax antara lain melalui penegakan hukum dan edukasi masyarakat. Melalui penegakan hukum, pemerintah mengeluarkan sejumlah Undang-Undang kepada pelaku penyebar hoax, seperti Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946, Pasal 311 dan 378 KUHP, serta UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan Etnis merupakan beberapa produk hukum yang dapat digunakan untuk memerangi penyebaran hoax.

Selain itu, pemerintah juga membuka layanan bagi publik untuk melaporkan hoax yang beredar di media sosial. Dilansir dari kominfo.go.od pemerintah menyediakan layanan kepada pengguna internet agar dapat melapor ke aduankonten@mail.kominfo.go.id dengan menyertakan tautan dan foto gambar tersebut.

Derasnya arus penyebaran informasi di media sosial membuat sejumlah masyarakat kerap terjebak dengan berita bohong (hoax). Sejumlah antisipasi telah dilakukan mulai dari penegakan payung hukum hingga pemberian edukasi kepada publik. Namun, semua kembali kepada diri kita masing-masing untuk memilih menjadi bijak atau tidak sebagai pengguna media sosial dalam mengonsumsi informasi yang beredar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun