Imunitas Kedaulatan Negara di Tengah Ketegangan Geopolitik
Imunitas kedaulatan negara adalah prinsip dalam hukum internasional yang melindungi negara dari tuntutan hukum di pengadilan luar negeri, memastikan bahwa negara tersebut memiliki kontrol penuh atas urusannya tanpa intervensi eksternal. Meskipun prinsip ini berakar pada ide kedaulatan mutlak, dalam konteks ketegangan geopolitik yang meningkat, ia menghadapi berbagai tantangan. Artikel ini akan membahas interaksi antara imunitas kedaulatan dan dinamika geopolitik serta dampaknya terhadap hukum internasional dan hubungan antarnegara.
 Dasar Hukum dan Sejarah
Konsep imunitas kedaulatan negara muncul dari prinsip bahwa setiap negara berhak mengatur urusannya sendiri tanpa campur tangan negara lain. Prinsip ini telah diakui sejak abad ke-18 dan diatur dalam berbagai konvensi hukum internasional, seperti Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961 yang memberikan imunitas diplomatik. Konsep ini memungkinkan negara menjalankan fungsi kedaulatannya tanpa ketakutan akan tuntutan hukum dari negara lain.
 Tantangan dalam Konteks Geopolitik Saat Ini
1. Konflik Bersenjata dan Operasi Militer: Dalam konflik bersenjata, negara sering mengabaikan imunitas kedaulatan untuk menangkap atau menuntut individu yang dianggap mengancam keamanan. Contohnya adalah operasi militer tanpa persetujuan negara tuan rumah, yang melanggar prinsip ini.
2. Sanksi dan Intervensi Ekonomi: Sanksi ekonomi yang diterapkan oleh negara atau organisasi internasional terhadap negara lain dapat dianggap sebagai pelanggaran imunitas kedaulatan. Sanksi ini sering bertujuan untuk mempengaruhi kebijakan negara yang disanksi, tetapi juga dapat dilihat sebagai upaya untuk memaksa perubahan kebijakan.
3. Hukum Kemanusiaan Internasional dan Hak Asasi Manusia: Kesadaran akan hak asasi manusia yang meningkat menyebabkan negara dan pengadilan internasional semakin sering campur tangan dalam urusan domestik untuk menegakkan hukum kemanusiaan. Misalnya, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dapat menuntut individu dari negara anggota meskipun negara tersebut menolak yurisdiksi ICC, yang merupakan tantangan bagi imunitas kedaulatan.
4. Globalisasi dan Perdagangan Internasional: Meningkatnya hubungan ekonomi dan perdagangan membuat kasus hukum melintasi batas-batas kedaulatan. Perusahaan multinasional atau negara sering terlibat dalam litigasi yang mempertanyakan lokasi dan cara pengajuan tuntutan hukum, yang menantang imunitas kedaulatan dalam konteks ekonomi global.
 Implikasi dan Debat
- Kedaulatan vs. Tanggung Jawab: Ada ketegangan antara prinsip kedaulatan dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia. Beberapa argumen menyatakan bahwa kedaulatan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melanggar hak asasi manusia, sehingga mendorong intervensi internasional.