Untuk mewujudkan guru yang berkualitas, maka seorang guru dituntut untuk memenuhi atau menguasai empat kompetensi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8. Kompetensi guru yang dimaksud meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.Â
Indikator guru yang memesona dapat ditunjukkan melalui kepribadian memesona antara lain yaitu: menampilkan wajah ceria, memberikan perhatian kepada peserta didik, menampilkan keserasian berbusana, dan menginspirasi dan memotivasi peserta didik. Melalui kriteria tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran atau layanan kepada peserta didik.Â
Kompetensi ini jika selalu dibina, dikembangkan dan ditingkatkan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus pendidikan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H