Christina menegaskan bahwa respon dari Kominfo harus segera terhadap keluhan masyarakat terhadap konten yang dianggap tidak pantas, dan eksploitasi harus dianggap sebagai alasan untuk memblokir konten tersebut. Selain itu, Christina juga menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah hukum yang diambil oleh kepolisian terkait masalah ini. Ia berharap kasus seperti ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.
Dengan demikian, pemblokiran pengemis online dapat membantu menjaga keberlangsungan bisnis TikTok dan memberikan perlindungan bagi pengguna dan pengiklan. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas regulasi media dan internet di Indonesia, langkah Kominfo terkait pemblokiran pengemis online dari TikTok menunjukkan komitmennya untuk menjaga lingkungan digital yang aman dan berintegritas. Tindakan mereka dalam hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kemampuan mereka untuk menjaga integritas platform online.
Di era digital yang terus berkembang, penting bagi lembaga pemerintah untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam mengatasi masalah-masalah yang muncul di dunia maya. Pemblokiran pengemis online dari TikTok merupakan salah satu contoh langkah yang perlu diambil untuk menjaga integritas dan keamanan platform media sosial. Oleh karena itu, mari kita dukung langkah-langkah yang diambil oleh Kominfo demi menciptakan lingkungan online yang lebih baik untuk semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H