Mohon tunggu...
Ninda AlyaMuslimah
Ninda AlyaMuslimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

hi!!! perkenalkan nama saya Ninda Alya, saya seorang Mahasiswa Ilmu Hukum semester 5 di Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas dan Hambatan Konvensi Apostille di Indonesia

3 Juni 2024   16:47 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:50 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Convention Abolishing the Require of Legalization for Foreign Public Documents atau yang biasa disebut Konvensi Apostille ini pada mulanya lahir dan disahkan di Den Haag, Belanda  pada  tanggal  5  Oktober  1961  sebagai  salah  satu  perjanjian  internasional  yang bertujuan untuk menghilangkan beberapa syarat terkait legalisasai diplomatik atau dokumen publik luar negeri. Konvensi Apostille ini berlaku pada tanggal 21 Januari 1965 dengan jumlah 120 peserta dan hanya berlaku pada negara-negara yang telah meratifikasi dan mengaksesi Apostille.

Indonesia telah mengadopsi konvensi Apostille ini sejak 5 Oktober 2021 dan secara sah telah menjadi negara anggota konvensi Apostille. Dalam penegakannya, aturan Apostille ini baru efektif pada 4 juni 2022 setelah dinyatakannya tidak  ada  negara  anggota  Apostille  lain  yang  keberatan  atas  masuknya  Indonesia  dalam Konvensi  Apostille.  Indonesia  mengadopsi  Konvensi  Apostille  dan  melahirkannya  dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the  Requirement  of  Legalisation  for  Foreign  Public  Documents (Konvensi  Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) atau yang disebut sebagai Konvensi Apostille. Dengan menjadi anggota dari Konvensi Apostille, Indonesia mendapatkan banyak kemudahan terutama dalam keperluan di bidang ekonomi dan dalam proses administrasi terkait pengesahan dokumen asing.

Pengaturan  dan  mekanisme  penerbitan  Sertifikat  Apostille  di  Indonesia  menjadi hal  yang  krusial  dalam konteks  legalisasi  dokumen-dokumen  Akta  Notaris  dalam  ranah privat.    Sertifikat    Apostille    adalah    konsep    internasional    yang    bertujuan    untuk mempermudah  pengakuan  legalitas  dokumen  publik  lintas  negara,  dan  di  Indonesia, melibatkan   peran   penting   Notaris   sebagai   pejabat   umum   yang   berwenang   dalam pembuatan akta otentik.

EFEKTIVITAS

Efektivitas dari   Pengaturan   dan   Mekanisme   Penerbitan   Sertifikat   Apostille   di Indonesia sebagai Legalisasi Publik dalam Hal Dokumen-Dokumen Akta Notaris dalam Ranah Privat dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Efektif dalam mempermudah legalisasi

Dengan diterbitkannya Perpres No. 2 Tahun 2021 Tentang Apostille maka proses legalisasi dokumen menjadi lebih mudah dan efektif karena tidak lagi membutuhkan proses yang panjang karena Sertifikat Apostille sudah terjamin kekuatan pembuktian hukumnya, dan dalam prosesnya menjadi lebih sederhana dan cepat.

2. Efektif untuk meningkatkan sistem hukum yang lebih terpercaya

Dengan diratifikasinya Konvensi Apostille, maka dapat dikatakan bahwa Indonesia sudah memiliki sistem legalisasi yang modern juga efektif. Indonesia telah meningkatkan sistem pelayanan hukum yang lebih canggih sehingga baik masyarakat domestik maupun masyarakat luar dapat dengan mudah mengakses sistem hukum nasional. Hal tersebut berpengaruh terhadap paradigma Indonesia sebagai negara hukum yang mempunyai sistem hukum yang modern juga efektif.

3. Efektif dalam mendukung kegiatan ekonomi dan pembangunan

Dengan adanya aturan Konvensi Apostille ini mempermudah para pelaku ekonomi yaitu  para  pebisnis  dan  investor  dalam  melakukan  transaksi  internasional.  Sertifikat Apostille menjadi alat yang penting dalam transaksi ekonomi karena dokumen-dokumen yang telah dilegalisasi melalui Sertifikat Apostille dapat mempercepat proses ekonomi juga meningkatkan  rasa  kepercayaan  warga  negara  asing  terhadap  perusahaan  ataupun pemerintah Indonesia.

4. Efektif dalam penyederhanaan biaya administratif

Dengan  diterbitkannya  mengenai  aturan  Konvensi  Apostille,  maka  dalam pelaksanaan  mengenai  proses  legalisasi  menjadi  lebih  sederhana  dan  lebih  rendah dibandingkan  proses  legalisasi  sebelum  adanya  Apostille.  Selain  mengurangi  biaya administrasi, dalam prosesnya juga mengurangi waktu yang dibutuhkan menjadi lebih sederhana.

HAMBATAN

Apostille dalam penegakkannya di Indonesia menimbulkan hambatan bagi para notaris sebagai pejabat publik yang menerbitkan dokumen-dokumen penting. Hal ini sesuai yang tertuang dalam Pasal 16 UUJN di mana notaris diharuskan untuk menjaga kerahasiaan tiap dokumen yang dibuatnya. Namun dalam hal ini berbeda dengan Apostille, di mana dalam Apostille akta notaris harus diunggah ke website KEMENKUMHAM yang selanjutnya akan diverifikasi  oleh  pihak  yang  mempunyai  kewenangan.  Hal  tersebut  tentunya  akan menimbulkan resiko bocornya data dan juga informasi yang bersifat rahasia. Dan dalam hal ini apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan akta, maka notaris sebagai pejabat publik dapat  dituntut.  Dalam  hal  ini  secara  jelas  bahwa  pihak  yang  dibebankan  dari  adanya penegakkan  Konvensi  Apostille  di  Indonesia  yaitu  notaris  sebagai  pejabat  publik  yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dokumen asing.

Prosedur serta aturan dalam penerbitan Sertifikat Apostille di Indonesia telah membawa dampak yang signifikan. Tentunya selain dampak yang positif juga memberikan hambatan bagi penegakkannya. Salah satu pihak yang terkena hambatannya yaitu notaris sebagai pejabat publik  yang  memiliki  kewenangan  dalam  penerbitan  dokumen  keperdataan.  Dengan ditegakkanya Konvensi Apostille maka menambah tanggung jawab notaris dalam melindungi hak para individu yang terlibat dalam pembuatan dokumen keperdataan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun