4. Efektif dalam penyederhanaan biaya administratif
Dengan  diterbitkannya  mengenai  aturan  Konvensi  Apostille,  maka  dalam pelaksanaan  mengenai  proses  legalisasi  menjadi  lebih  sederhana  dan  lebih  rendah dibandingkan  proses  legalisasi  sebelum  adanya  Apostille.  Selain  mengurangi  biaya administrasi, dalam prosesnya juga mengurangi waktu yang dibutuhkan menjadi lebih sederhana.
HAMBATAN
Apostille dalam penegakkannya di Indonesia menimbulkan hambatan bagi para notaris sebagai pejabat publik yang menerbitkan dokumen-dokumen penting. Hal ini sesuai yang tertuang dalam Pasal 16 UUJN di mana notaris diharuskan untuk menjaga kerahasiaan tiap dokumen yang dibuatnya. Namun dalam hal ini berbeda dengan Apostille, di mana dalam Apostille akta notaris harus diunggah ke website KEMENKUMHAM yang selanjutnya akan diverifikasi  oleh  pihak  yang  mempunyai  kewenangan.  Hal  tersebut  tentunya  akan menimbulkan resiko bocornya data dan juga informasi yang bersifat rahasia. Dan dalam hal ini apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan akta, maka notaris sebagai pejabat publik dapat  dituntut.  Dalam  hal  ini  secara  jelas  bahwa  pihak  yang  dibebankan  dari  adanya penegakkan  Konvensi  Apostille  di  Indonesia  yaitu  notaris  sebagai  pejabat  publik  yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dokumen asing.
Prosedur serta aturan dalam penerbitan Sertifikat Apostille di Indonesia telah membawa dampak yang signifikan. Tentunya selain dampak yang positif juga memberikan hambatan bagi penegakkannya. Salah satu pihak yang terkena hambatannya yaitu notaris sebagai pejabat publik  yang  memiliki  kewenangan  dalam  penerbitan  dokumen  keperdataan.  Dengan ditegakkanya Konvensi Apostille maka menambah tanggung jawab notaris dalam melindungi hak para individu yang terlibat dalam pembuatan dokumen keperdataan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI