Convention Abolishing the Require of Legalization for Foreign Public Documents atau yang biasa disebut Konvensi Apostille ini pada mulanya lahir dan disahkan di Den Haag, Belanda  pada  tanggal  5  Oktober  1961  sebagai  salah  satu  perjanjian  internasional  yang bertujuan untuk menghilangkan beberapa syarat terkait legalisasai diplomatik atau dokumen publik luar negeri. Konvensi Apostille ini berlaku pada tanggal 21 Januari 1965 dengan jumlah 120 peserta dan hanya berlaku pada negara-negara yang telah meratifikasi dan mengaksesi Apostille.
Indonesia telah mengadopsi konvensi Apostille ini sejak 5 Oktober 2021 dan secara sah telah menjadi negara anggota konvensi Apostille. Dalam penegakannya, aturan Apostille ini baru efektif pada 4 juni 2022 setelah dinyatakannya tidak  ada  negara  anggota  Apostille  lain  yang  keberatan  atas  masuknya  Indonesia  dalam Konvensi  Apostille.  Indonesia  mengadopsi  Konvensi  Apostille  dan  melahirkannya  dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the  Requirement  of  Legalisation  for  Foreign  Public  Documents (Konvensi  Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) atau yang disebut sebagai Konvensi Apostille. Dengan menjadi anggota dari Konvensi Apostille, Indonesia mendapatkan banyak kemudahan terutama dalam keperluan di bidang ekonomi dan dalam proses administrasi terkait pengesahan dokumen asing.
Pengaturan  dan  mekanisme  penerbitan  Sertifikat  Apostille  di  Indonesia  menjadi hal  yang  krusial  dalam konteks  legalisasi  dokumen-dokumen  Akta  Notaris  dalam  ranah privat.   Sertifikat   Apostille   adalah   konsep   internasional   yang   bertujuan   untuk mempermudah  pengakuan  legalitas  dokumen  publik  lintas  negara,  dan  di  Indonesia, melibatkan  peran  penting  Notaris  sebagai  pejabat  umum  yang  berwenang  dalam pembuatan akta otentik.
EFEKTIVITAS
Efektivitas dari  Pengaturan  dan  Mekanisme  Penerbitan  Sertifikat  Apostille  di Indonesia sebagai Legalisasi Publik dalam Hal Dokumen-Dokumen Akta Notaris dalam Ranah Privat dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Efektif dalam mempermudah legalisasi
Dengan diterbitkannya Perpres No. 2 Tahun 2021 Tentang Apostille maka proses legalisasi dokumen menjadi lebih mudah dan efektif karena tidak lagi membutuhkan proses yang panjang karena Sertifikat Apostille sudah terjamin kekuatan pembuktian hukumnya, dan dalam prosesnya menjadi lebih sederhana dan cepat.
2. Efektif untuk meningkatkan sistem hukum yang lebih terpercaya
Dengan diratifikasinya Konvensi Apostille, maka dapat dikatakan bahwa Indonesia sudah memiliki sistem legalisasi yang modern juga efektif. Indonesia telah meningkatkan sistem pelayanan hukum yang lebih canggih sehingga baik masyarakat domestik maupun masyarakat luar dapat dengan mudah mengakses sistem hukum nasional. Hal tersebut berpengaruh terhadap paradigma Indonesia sebagai negara hukum yang mempunyai sistem hukum yang modern juga efektif.
3. Efektif dalam mendukung kegiatan ekonomi dan pembangunan
Dengan adanya aturan Konvensi Apostille ini mempermudah para pelaku ekonomi yaitu  para  pebisnis  dan  investor  dalam  melakukan  transaksi  internasional.  Sertifikat Apostille menjadi alat yang penting dalam transaksi ekonomi karena dokumen-dokumen yang telah dilegalisasi melalui Sertifikat Apostille dapat mempercepat proses ekonomi juga meningkatkan  rasa  kepercayaan  warga  negara  asing  terhadap  perusahaan  ataupun pemerintah Indonesia.