Mohon tunggu...
Aninda Nuraygy Hajjisa
Aninda Nuraygy Hajjisa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi UNSRI

Hubungan Internasional'19

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cyber Diplomacy di Tengah Pandemi Covid-19: Mengapa menjadi Sangat Penting di Kawasan ASEAN?

2 Desember 2021   18:34 Diperbarui: 2 Desember 2021   18:50 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Diplomasi siber meliputi hal-hal berikut:

  • Inisiatif membangun kepercayaan dan aktivitas negara yang bertanggung jawab di ruang siber.
  • Inti publik dari internet, serta infrastruktur utama suatu negara.
  • Perang siber dan konflik.
  • Langkah-langkah keamanan jaringan dan informasi.
  • Kejahatan siber dan bantuan hukum lintas yurisdiksi
  • Kebijakan luar negeri di ranah digital atau cyber. (Psaila, 2021)

Melihat besarnya ancaman – ancaman siber yang muncul terkhususnya ditengah pandemi ini, maka penulis beranggapan bahwasannya dibutuhkan suatu strategi kerjasama dalam hal peningkatan ketahanan cyber security di kawasan ASEAN. Peningkatan kekuatan ini juga akan berdampak kepada percepatan pemulihan ekonomi karena bisnis yang telah bergerak di pasar digital dapat lebih terlindungi. Kegiatan – kegiatan yang dilakukan dalam ruang siber pun akan terlaksana dengan lebih aman. Hal ini tentunya menjadi kepentingan dari tiap negara yang ada dibelahan bumi ini, terkhususnya di kawasan Asia Tenggara. Kawasan yang masih didominasi oleh negara berkembang ini perlu suatu strategi kerjasama keamanan untuk memastikan negaranya siap untuk menghadapi berbagai ancaman siber yang ada dan kian semakin meningkat di tengah pandemi COVID-19 ini. Penulis yakin, bahwasannya Cyber Diplomacy atau Diplomasi Siber merupakan salah satu strategi yang harus digunakan dalam memenuhi kepentingan ini. Diplomasi siber sendiri mencakup banyak hal yang telah disampaikan sebelumnya, Diplomasi siber juga tidak hanya berpatokan pada aktor negara, namun aktor – aktor non negara lainnya juga dapat ikut berperan dalam melaksanakan diplomasi siber ini.

REFERENCES

Barrinha, A., & Renard, T. (2017). Cyber-diplomacy: the making of an international society in the digital age. Global Affairs 3 (4-5), 353 - 364.

INTERPOL. (2021). ASEAN CYBERTHREAT ASSESSMENT 2021 : KEY CYBERTHREAT TRENDS OUTLOOK FROM THE ASEAN CYBERCRIME OPERATIONS DESK.

INTERPOL. (n.d.). ASEAN Cybercrime Operations Desk. Retrieved from INTERPOL: https://www.interpol.int/en/Crimes/Cybercrime/Cybercrime-operations/ASEAN-Cybercrime-Operations-Desk

Mbanaso, U. M., & Dandaura, E. (2015). The Cyberspace: Redefining A New Worl. IOSR Journal of Computer Engineering (IOSR-JCE) Volume 17, Issue 3, Ver. VI, 17 - 24.

Obet, D., Suharto, & Mujoko, H. (2021). CYBER COOPERATION IN THE FRAMEWORK OF THE ASEAN. Jurnal Pertahanan Vol.7 No.2, 254 -261.

Psaila, S. B. (2021). Improving the practice of cyber diplomacy : Training, tools, and other resources - Phase I. DiploFoundation.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun