Setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terkecuali. Pernyataan itu tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2. Hak tersebut berlaku juga bagi anak-anak Indonesia yang memiliki ketidaksempurnaan fisik yang biasa disebut anak berkebutuhan khusus.
Di dalam Undang Undang No.23 tahun 2002 pasal 48 dan pasal 49 tentang perlindungan anak dinyatakan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan program pendidikan wajib minimal sembilan tahun dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk mendapat pendidikan.
Kesempatan mendapatkan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus diperkuat dalam UU No.20 tahun 2003 ayat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa setiap warga negara yang memiliki kelainan baik secara fisik, emosional, mental, dan lain sebagainya berhak mendapatkan pendidikan yang sama dengan mutu yang sama.
Dari beberapa regulasi tersebut sangat jelas disebutkan jika setiap anak Indonesia memiliki kesempatan untuk meraih cita-cita mereka tanpa kecuali termasuk para penyandang disabilitas atau yang biasa kita sebut anak berkebutuhan khusus. Oleh karena itu pemerintah membuat kebijakan tentang pendidikan inklusif di beberapa sekolah.
Anak berkebutuhan khusus adalah kelompok siswa yang membutuhkan perhatian yang seksama dalam proses pendidikan di sekolah. Potensi mereka sangat unik dan harus digali dan dikembangkan dengan maksimal melalui pendekatan yang tepat. Melalui pendidikan inklusif di sekolah-sekolah inklusif diharapkan para peserta didik khusus ini dapat memaksimalkan semua potensinya.
Masalah utama yang ditemukan dalam memberikan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus ini adalah kemampuan tenaga pendidik yang kurang menguasai penanganan yang tepat bagi mereka. Ketidakmampuan guru dan kesiapan sekolah dalam memberikan bimbingan dan layanan individual bagi para peserta didik khusus sehingga mereka mendapat layanan apa adanya saja.Â
Padahal para peserta didik khusus ini memiliki potensi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan khusus masing-masing.Anak berkebutuhan khusus ini digolongkan dalam beberapa jenis: anak berkebutuhan khusus karena masalah jasmani, dan anak berkebutuhan khusus karena masalah psikologi dan perilaku.
Dalam artikel ini, kita akan membahas strategi bimbingan,media dan model pembelajaran yang sesuai bagi siswa dengan gangguan pendengaran. Mengapa saya mengambil tema tersebut? Jawabnya sederhana karena saya dekat dengan dunia peserta didik yang mengalami hambatan pendengaran. Artikel ini sebagian besar berdasarkan pengalaman saya dan berdasarkan referensi yang saya baca.
Untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus, pemerintah menetapkan sekolah inklusif di beberapa daerah. Perkembangan sekolah inklusif ini semakin berkembang, seiring kesadaran masyarakat untuk menyekolahkan putra putri mereka di lembaga resmi termasuk anak-anak berkebutuhan khusus.
Berdasarkan data dari Kemendikbudristek menyebutkan pada tahun ajaran 2023/2024 peserta didik yang tergolong dalam anak berkebutuhan khusus berjumlah kurang lebih 200 orang.