Baru- baru ini kita heboh oleh berita pemecatan kepala sekolah di SMKN 1 Sale Rembang, Jawa Tengah yang telah dibebastugaskan dari jabatannya karena terbukti menarik pungli dari siswa dengan berkedok infak. Penarikan infak itu bertujuan untuk membangun musala sekolah. Temuan itu diperoleh setelah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melakukan dialog dengan para siswa di Pendopo Kabupaten Rembang yang diunggah di akun media sosialnya.
Dialog tersebut banyak menjadi perhatian seluruh masyarakat khususnya dunia pendidikan. Pembebastugasan Kepala SMK 1 Sale Rembang tersebut tentu saja membuat seluruh Kepala Sekolah di semua jenjang pendidikan yang memiliki program sekolah, menjadi khawatir. Mereka akan berhati- hati dalam membuat rancangan program sekolah bahkan bisa jadi mereka akan bersikap apatis terhadap kemajuan dan peningkatan mutu pendidikan. Mereka bisa jadi akan membuat program sekolah sesuai dengan kucuran dana dari pemerintah (BOS) tanpa melibatkan peran serta dari stake holder dengan apa adanya.
Dalam artikel ini saya tidak akan membahas tentang apa alasan pembebastugasan Kepala Sekolah tersebut benar pungli atau bukan? Artikel saya ini membahas tentang apa peran serta orang tua dalam pendidikan khususnya sebagai mitra bagi sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan khususnya di sekolah tempat anak- anak mereka menuntut ilmu.
Ada sebuah narasi yang mengisahkan tentang kondisi sekolah yang membutuhkan perbaikan. Atap sekolah mereka bocor dan beberapa kelas kondisi atapnya sangat rapuh. Kepala sekolah merasa khawatir jika atap itu akan menimpa para siswa yang sedang belajar.
Kepala sekolah sudah mengajukan bantuan rehab kepada pemerintah. Namun, kondisi sekolah yang memprihatinkan itu sangat mencemaskannya sementara bantuan dari pemerintah belum ada kabar. Dia tahu jika tidak serta merta proposal pengajuan itu akan segera turun an terealisasi. Pastinya butuh waktu dan proses yang lebih lama lagi. Lalu apa yang harus dia lakukan? Sementara sekolah tidak boleh memungut dana dari orang tua karena di Indonesia ini sekolah sudah "gratis".
Peran  Orang Tua Siswa Terhadap Peningkatan Mutu Pendidikan
Pendidikan merupakan hal yang paling utama dalam sebuah negara. Oleh karena itu pemerintah menangani masalah pendidikan dengan sungguh- sungguh dengan mengeluarkan beberapa regulasi yang dapat meningkatkan mutu pendidikan.
Peningkatan mutu pendidikan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat termasuk orang tua siswa dan sektor swasta. Keterlibatan yang dimaksud di sini adalah peran aktif masyarakat baik individu atau kelompok dalam membantu peningkatan mutu pendidikan secara umum maupun secara khusus di sekolah.
Stakeholder adalah warga sekolah atau individu yang berada di sekolah dan di sekitar sekolah yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung terhadap pengembangan sekolah, serta memiliki kesadaran sosial dan mempunyai pengaruh terhadap sekolah. Orang tua siswa sebagai stakeholder terdekat dengan sekolah menjadi harapan dari sekolah untuk membantu terlaksananya program sekolah yang sudah disusun.
Konsep pendidikan gratis yang dicanangkan oleh pemerintah memberikan dampak positif dan negatif bagi sekolah khususnya dalam peningkatan mutu sekolah yang berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana. Dampak positif sekolah gratis ini membantu masyarakat yang kurang mampu untuk melanjutkan sekolah yang lebih tinggi, tetapi di sisi lain kebijakan itu menurunkan angka partisipasi orang tua dalam ikut serta mengembangkan mutu sekolah.
Peran orang tua yang tergabung dalam komite sekolah ini diatur oleh regulasi yang dibuat pada tahun 2016, pada masa Bapak Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016. Permendikbud 75 Tahun 2016 ini mulai diberlakukan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, telah mengundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta.