Mohon tunggu...
Nina Sulistiati
Nina Sulistiati Mohon Tunggu... Guru - Senang menulis, pembelajar, senang berbagi ilmu

Pengajar di SMP N 2 Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perlunya Sosialisasi Etika Berlalu Lintas agar Selamat Berkendaraan

3 November 2022   22:49 Diperbarui: 3 November 2022   23:05 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.suara.com/

Masalah kenyamanan berlalu lintas sangat ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain masalah kelaikan kendaraan, sarana jalan raya, pengemudi kendaraan, dan aturan berkendaraan. Semua hal tersebut sangat dibutuhkan dalam proses berlalu lintas agar terhindar dari kecelakaan.

Dikutip dari detik. com Senin, 03/10/2022 Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan kasus kecelakaan masih tinggi sepanjang 2022 ini berkisar 6.707 kasus dengan korban meninggal 452 orang, luka berat 972, luka ringan 6.704 dan kerugian material sekitar Rp 13 milyar.

Dari beberapa faktor penyebab kecelakaan yang terbanyak adalah faktor human eror. Bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap dilakukan oleh penggendara dan pengguna jalan raya meliputi:

  • Menggunakan hand phone saat mengemudi,
  • Tidak menggunakan helm SNI,
  • Mengemudi di bawah umur
  • Berkendara sambil mabuk,
  • Menyerobot/menyalip asal-asalan.
  • Membawa kendaraan ugal-ugalan
  • Melawan arus arah,
  • Membawa kendaraan melebihi batas kecepatan.

Dapat disimpulkan masalah utama penyebab kecelakaan adalah kendaraan yang tidak laik jalan, alam/ lingkungan yang tidak nyaman dan kurangnya kesadaran para pengendara. Kesadaran tentang aturan-aturan berkendara yang benar masih harus terus ditingkatkan. Jadi perlunya gerakan Beretika Saat Berkendaraan perlu dibuat dan disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Sosialisasi itu harus menyeluruh di Indonesia dan disebarkan ke beberapa generasi, tua, muda, remaja, dan anak-anak.

Etika Berlalu Lintas, Perlukah?

Amanat UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, selamat, dan tertib. Amanat ini dapat diwujudkan bila didukung oleh para pengemudi yang beretika, santun dan mahir berkendara saling menghormati dan menghargai pengguna jalan yang lain demi keselamatan bersama.

Etika berlalu lintas yang harus dipahami oleh pengguna jalan raya adalah:

1. Memahami rambu-rambu lalu lintas. Rambu-rambu merupakan alat lalu lintas yang berupa angka, lambang yang memberikan arahan, petunjuk, peringatan, larangan dan informasi bagi pengguna jalan. Rambu-rambu ini diciptakan untuk mencitakan ketertiban bagi pengguna jalan.

2. Pahami marka jalan. Ada beberapa jenis marka jalan yang harus diketahui. Marka jalan adalah tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas jalan berupa tanda garis membujur, melintang, garis serong, serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas yang membatasi daerah lalu lintas. 

Marka jalan biasanya berwarna putih atau kuning. Marka dapat memberi isyarat apakah kita diperbolehkan medahului pemakai jalan yang ada di depan kita atau tidak.

Marka jalan. Sumber: https://www.cekaja.com/
Marka jalan. Sumber: https://www.cekaja.com/

Baca juga: Catatan Hati

 Ada beberapa jenis marka jalan Garis putih tanpa putus, artinya para pengendara tidak boleh menyalip dan berada di jalur masing-masing.

  • Garis putih putus-putus, artinya pengendara boleh menyalip kendaraan di depan tetapi tetap memperhatikan kendaraan yang berlawanan arah.
  • Satu garis kuning tanpa putus, artinya pengendara boleh menyalip kendaraan tetapi tidak boleh keluar dari jalur kuning.
  • Dua garis putih atau kuning tanpa putus artinya pengendara tidak boleh menyalip sama sekali kendaraan di depannya.
  • Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus. Garis ganda ini biasanya berada di jalanan perkotaan berwarna putih di Indonesia. Garis ini memperbolehkan pengendara yang berada di sisi garis putus-putus berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sebaliknya, bila pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah lajur.
  • Yellow Box Junction. Tujuan garis ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. Kendaraan dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning.

3.  Perhatikan kecepatan mobil. Pengendara harus bisa mengendalikan kecepatan kendaraan. Bila kendaraan terlalu cepat akan membahayakan pengguna jalan lain.

4. Pakailah Helm. Pengendara motor hendaknya memakai helm berstandar SNI agar melindungi kepala jika ada benturan.

5.  Berilah tanda lampu jika pengendara akan menyalip, berbelok atau menepi. Tanda lampu sangat membantu jika pengedndara akan menyalip kendaraan lain di depannya. 

Jika seluruh pengendara mengikuti aturan dan etika yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan hingga beberapa persen. Upaya sosialisasi etika ini harus diberikan secara kontinyu agar dapat dipahami ara pengguna. Semoga bermanfaat.

 
Referensi

Megasari, Paradisa Nunni. 2022. Polri Catat 6.707 Kasus Kecelakaan Sepanjang 2022. https://news.detik.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun