Mohon tunggu...
Nina Ayunin Munfaidah
Nina Ayunin Munfaidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA BLITAR NIM: 2186206116

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Polemik Pembuatan Pesawat KF21 BOROMAE

19 Desember 2022   21:38 Diperbarui: 19 Desember 2022   21:50 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pertahanan dan Keamanan Negara
Negara Indonesia adalah Negara yang majemuk yang terdiri dari berbagai pulau, suku, ras, agama dan budaya. Melihat dari sejarahnya negara Indonesia adalah negara yang terkenal akan sumber daya alamnya yang sangat melimpah, oleh karenanya tidaklah bisa kita pungkiri kalu banyaknya tragedi penjajahan yang menerpa Indonesia dan bangsa Indonesia akan senantiasa memperjuangkan tanah airnya dibuktikan dengan banyaknya gerakan perlawanan yang tentunya saat itu masih bersifat kedaerahan. Kendati demikian dibentuklah Badan Keamanan Rakyat. Badan Keamanan Rakyat (BKR) didirikan secara resmi pada 22 Agustus 1945 dalam sidang PPKI, tujuan dibentuknya satuan militer ini adalah untuk mengorganisir angkatan bersenjata di tanah air dan menjadi wadah yang bisa mempersatukan pejuang Indonesia saat itu.
Seiring berkembangnya waktu, BKR mengalami penyempurnaan dan peningkatan fungsi berdasarkan maklumat pemerintah Indonesia saat itu, maka dibentuklah TKR pada tanggal 5 Oktober 1945 dan tentara intinya diambil dari bekas pejuang PETA. Demikian adalah sejarah singkat mengenai perkembangan pertahanan dan kemanan NKRI.


2. Perkembangan  dan Modernisasi Alutsista Pertahanan
Dalam hal menjaga Pertahanan dan Keamanan negara tidak hanya membutuhkan badan yang menjalankan fungsinya melainkan dari SDM dan Alutsista nya juga. SDM yang berupa tentara Indonesia sudah sangat disegani oleh dunia luar dikarenakan banyaknya prestasi yang sudah mereka torehkan, contohnya di ajang AASM yang di selenggarakan di viktoria, Australia, dan mendapat julukan sebagai  Penembak Jitu.
Namun, yang sedikit menjadi sorotan adalah soal alutsista nya yang dirasa kurang bisa bersaing dengan negara lain. Oleh karenanya banyak sekali anggaran yg di gelontorkan pemerintah kepada kementrian pertahan guna moderenisasi alutsista nya. Di tahun 2022 ini kemenhan mendapat anggaran sebesar 133,9 triliun, anggaran tersebut naik sebesar 13,28% bila dibandingkan dengan anggaran di tahun sebelumnya yang hanya 118,2 triliun. Bagi kita, nilai tersebut sangatlah besar, tapi lain halnya dengan kementrian pertahanan, mungkin anggaran sebesar itu masih kurang bilamana dibuat moderenisasi alutsista, contohnya saja kasus kerjasama Indonesia dengan Korea Selatan dalam pembuatan Pesawat KF21 yang menuai beberapa polemik, berikut ulasannya


3. Polemik dalam Pembuatan Pesawat KF21 Boromae
Pembuatan Pesawat KF-21 Boramae dimulai saat kepemimpinan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak tahun 2009. Kerja sama tersebut dimulai setelah pemerintah RI dan Korsel menandatangani letter of intent (LOI) pada 6 Maret 2009. Pengerjaan jet tempur KF-21 Boramae terdiri dari tiga tahapan yakni tahap pengembangan teknologi, tahap pengembangan prototipe, dan tahap produksi yang dimulai pada 2026 hingga seterusnya. Tetapi, terdapat beberapa kendala pada tahap pengembangan prototipe yang muncul sejak tahun 2016. Kendala tersebut mulai dari masalah pendanaan, limitasi teknologi, hingga sumber daya manusia.
Berikut 3 hambatan yang menghambat proyek jet tempur  KF-21 Boramae:
1. Pendanaan
Pengembangan pesawat tempur KF-21 Boramae merupakan kerja sama bilateral antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan. Keduanya sepakat untuk mendanai proyek Pesawat tempur tersebut. Didalam proyek tersebut Indonesia atas Korsel diwajibkan untuk menanggung 20 persen dari total biaya yang dibagi menjadi beberapa tahap, dan masalah tersebut muncul lantaran pemerintah Indonesia menunda pembayaran pada tahap pengembangan prototipe yang sudah disepakati bersama. Permasalahan pendanaan tersebut juga menjadi sorotan publik Korea Selatan. Sebab, beberapa media Korea Selatan mempertanyakan komitmen Indonesia dalam proyek pembuatan jet tempur canggih tersebut.
2. Limitasi Teknologi
Pada kerja sama tersebut, Korea Selatan berkomitmen untuk memberikan 129 teknologi kunci pembuatan kapal tempur KF-21 Boramae kepada Indonesia. Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan sepenuhnya, dikarenakan limitasi teknologi pemerintah Amerika Serikatlah yang mempunyai kewenangan untuk mentukan legalitas penyebaran teknologi pesawat KF21 Boromae.
3.Sumber Daya Manusia
Hambatan selanjutnya adalah berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM) yang mana Indonesia memfokuskan pada dua hal, yaitu engineering work package (EWP) dan aircraft component manufacturing (ACM). Jika mengacu pada perjanjian di fase pengembangan prototipe, Indonesia seharusnya mengirimkan 85 teknisi joint development area (JDA) dan 31 personel untuk bagian join manufacturing area (JMA). Meski demikian, komitmen pengiriman teknisi tersebut terkendala karena pemerintah Indonesia masih melakukan peninjauan atau review terkait pembiayaan. Selain itu juga berkaitan dengan jumlah teknisi yang dikirim ke Korea Selatan yang berkurang akibat pandemi Covid-19.


Daftar Pustaka
https://nasional.sindonews.com/read/904115/14/sejarah-terbentuknya-badan-keamanan-rakyat-yang-menjadi-cikal-bakal-tni-1664950245
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Tentara_Keamanan_Rakyat#:~:text=TKR%20dibentuk%20pada%20tanggal%205,intinya%20diambil%20dari%20bekas%20PETA
https://m.bisnis.com/amp/read/20221113/9/1601167/seluk-beluk-dan-tantangan-kf-21-boramae-proyek-jet-tempur-ri-korsel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun