Mohon tunggu...
Nina Lubana
Nina Lubana Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya suka menonton vlog dan film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rantai Penghinaan Hakim yang Tak Pernah Putus

3 Oktober 2024   14:26 Diperbarui: 3 Oktober 2024   23:11 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim memberikan definisi PMKH sebagai perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan. 

Dalam menjalankan tugasnya Komisi Yudisial memiliki wewenang dan tugas untuk mengawasi sekaligus melindungi hakim dari perbuatan yang dapat merugikan dirinya.Perbuatan PMKH dapat dilihat dari berbagai macam bentuk seperti hinaan verbal, kekerasan terhadap hakim hingga perbuatan anarki yang dapat membu kekacauan. Hal ini dapat dilakukan siapa saja di dalam proses persidangan. Ironisnya perbuatan PMKH banyak pula dilakukan oleh orang yang merasadirinya sebagai korban. 

Banyak faktor penyebab terjadinya perbuatan PMKH seperti kurangnya kesadaran hukum masyarakat di Indonesia, minimnya sistem keamanan di pengadilan yang tidak mumpuni, hingga faktor yang tidak dapat dikendalikan oleh orang lain seperti pengaruh dari dalam diri orang lain, yakniperasaan emosi yang bergejolak.

Beberapa faktor tersebut merupakan faktor yang saling mendukung satusama lain sehingga sampai saat ini pun telah banyak bentuk-bentuk penghinaan terhadap hakim. Seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun2019 dimana seorang pengacara menyerang hakim dengan ikat pinggang karenagugatannya ditolak.

Dari kasus ini timbul pertanyaan bahwa seorang advokat yang dianggap memiliki pengetahuan hukum masih bisa melakukan PMKH lalu bagaimana dengan masyarakat awam yang terbilang masih kurang mendapatkan pengetahuan hukum. Maka dari itu, diperlukan edukasi kepada masyarakat mengenai tindakan PMKH sebagai upaya preventif menjaga marwah kehakiman.

Sebagai "wakil Tuhan", Hakim memiliki peran penting dalam menegakkan hukum di Indonesia. Sebagai negara hukum maka sudah menjadi tanggung jawab penegak hukum dalam hal ini adalah hakim untuk memastikan bahwa hukum merupakan panglima tertinggi. 

Sebagai penegak hukum, seorang hakim harus memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai nilai-nilai hukum yang ada dalam masyarakat. Artinya, untuk mencapai keadilan, seorang hakim harus memiliki kecerdasan dan kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan.

Dalam mengambil keputusan untuk memutus perkara seadil-adilnya, seorang hakim kerap dihadapi oleh dilema seperti tekanan dan ancaman dari masyarakat yang dapat berakibat pada terganggunya kenetralan hakim dalam mengambil keputusan pada suatu perkara. Oleh karena itu, diperlukan pencegahan PMKH untuk melindungi hakim dari ancaman fisik dan verbal yang menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. 

Bahwasanya mengingat telah banyak kasus PMKH yang terjadi di Indonesia, maka yang seharusnya dapat dengan terus dilakukan untuk mencegah ataupun setidaknya mengurangi banyaknya perbuatan PMKH adalah dengan memberikan kampanye kepada masyarakat luas mengenai betapa pentingnya peran hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan, dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat luas. Selain itu yang tidak kalah penting lainnya adalah perbaikan dari sistem keamanan pengadilan itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun