Mohon tunggu...
Nina Lubana
Nina Lubana Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya suka menonton vlog dan film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rantai Penghinaan Hakim yang Tak Pernah Putus

3 Oktober 2024   14:26 Diperbarui: 3 Oktober 2024   15:06 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakimmemberikan definisi PMKH sebagai perbuatan merendahkan kehormatan dankeluhuran martabat hakim adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orangatau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalammemeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalammaupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan. 

Dalammenjalankan tugasnya Komisi Yudisial memiliki wewenang dan tugas untukmengawasi sekaligus melindungi hakim dari perbuatan yang dapat merugikandirinya.Perbuatan PMKH dapat dilihat dari berbagai macam bentuk seperti hinaanverbal, kekerasan terhadap hakim hingga perbuatan anarki yang dapat membu kekacauan. Hal ini dapat dilakukan siapa saja di dalam proses persidangan. Ironisnya perbuatan PMKH banyak pula dilakukan oleh orang yang merasadirinya sebagai korban. 

Banyak faktor penyebab terjadinya perbuatan PMKHseperti kurangnya kesadaran hukum masyarakat di Indonesia, minimnya sistem keamanan di pengadilan yang tidak mumpuni, hingga faktor yang tidak dapatdikendalikan oleh orang lain seperti pengaruh dari dalam diri orang lain, yakniperasaan emosi yang bergejolak.

Beberapa faktor tersebut merupakan faktor yang saling mendukung satusama lain sehingga sampai saat ini pun telah banyak bentuk-bentuk penghinaanterhadap hakim. Seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun2019 dimana seorang pengacara menyerang hakim dengan ikat pinggang karenagugatannya ditolak.

Dari kasus ini timbul pertanyaan bahwa seorang advokat yangdianggap memiliki pengetahuan hukum masih bisa melakukan PMKH lalubagaimana dengan masyarakat awam yang terbilang masih kurang mendapatk pengetahuan hukum. Maka dari itu, diperlukan edukasi kepada masyarakat mengenai tindakan PMKH sebagai upaya preventif menjaga marwah kehakiman.

Sebagai "wakil Tuhan", Hakim memiliki peran penting dalammenegakkan hukum di Indonesia. Sebagai negara hukum maka sudah menjaditanggung jawab penegak hukum dalam hal ini adalah hakim untuk memastikanbahwa hukum merupakan panglima tertinggi. 

Sebagai penegak hukum, seorang hakim harus memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai nilai-nilai hukum yang ada dalam masyarakat. Artinya, untuk mencapai keadilan, seorang hakim harus memiliki kecerdasan dan kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan.

Dalam mengambil keputusan untuk memutus perkara seadil-adilnya,seorang hakim kerap dihadapi oleh dilema seperti tekanan dan ancaman darimasyarakat yang dapat berakibat pada terganggunya kenetralan hakim dalammengambil keputusan pada suatu perkara.Oleh karena itu, diperlukan pencegahan PMKH untuk melindungi hakimdari ancaman fisik dan verbal yang menjadi tanggung jawab bersama seluruhmasyarakat. 

Bahwasanya mengingat telah banyak kasus PMKH yang terjadi di Indonesia, maka yang seharusnya dapat dengan terus dilakukan untuk mencegahataupun setidaknya mengurangi banyaknya perbuatan PMKH adalah deng memberikan kampanye kepada masyarakat luas mengenai betapa pentingnyaperan hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan, dan meningkatkankesadaran hukum di masyarakat luas. Selain itu yang tidak kalah penting lainnyaadalah perbaikan dari sistem keamanan pengadilan itu sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun