Hannah Arendt, seorang filsuf politik terkemuka abad ke-20, mengupas secara mendalam tentang interaksi manusia dengan dunia melalui konsep-konsep yang dijelaskan dalam karyanya The Human Condition. Dalam konteks fenomena pajak internasional, pemikiran Arendt menawarkan lensa unik untuk menganalisis ketimpangan global yang diakibatkan oleh sistem perpajakan lintas negara. Artikel ini mengintegrasikan kerangka vita activa yang terdiri dari labour, work, dan action dengan isu pajak internasional, khususnya tax treaty dan tax ratio, untuk memahami bagaimana kebijakan pajak membentuk dan dipengaruhi oleh kondisi manusia.
Vita Activa dan Fenomena Pajak Internasional
Arendt membagi aktivitas manusia dalam vita activa menjadi tiga kategori:
Labour (Animal Laborans):Â Aktivitas yang terkait dengan kebutuhan dasar kehidupan sehari-hari.
Work (Homo Faber): Aktivitas yang menciptakan benda-benda dan infrastruktur yang tahan lama.
Action (Animal Rational): Aktivitas politik yang menciptakan ruang publik untuk diskusi dan keputusan bersama.
Ketika dikaitkan dengan fenomena pajak internasional:
Labour mencerminkan beban pajak yang dialami oleh individu, terutama kelompok masyarakat kelas bawah yang paling rentan terhadap dampak ketidakadilan sistem perpajakan. Pajak atas konsumsi, seperti PPN, sering kali membebani individu ini lebih berat secara proporsional dibandingkan kelompok berpendapatan tinggi.
Work mencerminkan struktur dan mekanisme sistem pajak, seperti tax treaty, yang dirancang untuk mengatur hubungan perpajakan antarnegara. Perancangan ini sering kali menunjukkan bias terhadap negara-negara maju yang memiliki kekuatan negosiasi lebih besar.
Action mengacu pada dialog dan negosiasi antarnegara serta peran masyarakat global dalam menuntut keadilan pajak. Tindakan ini melibatkan kerja sama multilateral dan upaya untuk menyusun kebijakan global yang dapat mengurangi kesenjangan pajak.