Selain itu, peraturan ini melindungi basis pajak domestik Indonesia, yang seringkali terancam dengan praktik penghindaran pajak melalui struktur multinasional yang kompleks. Keberadaan CFC di luar negeri yang memiliki pengendalian oleh WPDN dapat mempengaruhi aliran pajak yang diterima oleh negara, dan PMK ini menegaskan bahwa meskipun penghasilan tersebut berasal dari luar negeri, tetap wajib dilaporkan dan dikenakan pajak di Indonesia.
4. Penerapan Kredit Pajak (Tax Credit) untuk Penghindaran Pajak Berganda
Salah satu aspek positif dari PMK ini adalah penerapan kredit pajak (tax credit) atas pajak yang telah dibayar di negara tempat CFC beroperasi. Artinya, jika CFC telah dikenakan pajak di negara lain, maka WPDN dapat mengklaim kredit pajak tersebut untuk mengurangi pajak yang terutang di Indonesia. Hal ini membantu untuk menghindari pajak berganda dan memberikan keadilan bagi WPDN yang melakukan investasi di luar negeri.
Namun, penting untuk memastikan bahwa kredit pajak ini diterapkan secara transparan dan sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda yang telah disepakati Indonesia dengan negara tempat CFC beroperasi.
5. Kepatuhan dan Pelaporan
PMK ini menegaskan pentingnya kepatuhan pelaporan oleh WPDN yang memiliki CFC. Penghasilan yang dihasilkan oleh CFC harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika tidak dilaporkan dengan benar, WPDN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan Indonesia.
Kepatuhan pelaporan ini juga mencakup kewajiban untuk menyampaikan informasi terkait struktur kepemilikan dan laporan keuangan CFC agar penghitungan pajak dapat dilakukan dengan akurat.
6. Peran Indonesia dalam Kerjasama Pajak Internasional
PMK No. 93/PMK.03/2019 juga menegaskan peran Indonesia dalam kerjasama pajak internasional, termasuk melalui OECD/G20 BEPS Action Plan. Melalui penerapan aturan-aturan ini, Indonesia dapat lebih berperan dalam upaya global untuk mengatasi penghindaran pajak yang merugikan perekonomian negara-negara berkembang, serta memperkuat pengawasan terhadap perusahaan multinasional yang memiliki operasi di berbagai negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H