Pajak = X x 10% = 12 x 0.1=1.2
4. PT Cawe-Cawe (Bunga)Â
5. PT Bawang Brebes (Capital Gain)
Komentar tentang Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.03/2019 tentang Pengaturan Penghasilan dari Controlled Foreign Corporation (CFC)
Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.03/2019 memberikan landasan hukum yang penting terkait pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan terkendali luar negeri (Controlled Foreign Corporation/CFC). Dalam konteks globalisasi ekonomi dan perkembangan perusahaan multinasional, PMK ini sangat relevan untuk menjaga keadilan perpajakan serta mencegah praktik penghindaran pajak yang dapat merugikan pendapatan negara.
1. Penegasan terhadap Penghindaran Pajak Global
Salah satu tujuan utama dari PMK No. 93/PMK.03/2019 adalah untuk menutup celah penghindaran pajak internasional, khususnya dalam konteks praktik pengalihan laba (profit shifting) dan penghindaran pajak melalui tax haven (negara dengan tarif pajak rendah atau nol). Dengan menetapkan bahwa penghasilan yang dihasilkan oleh CFC harus dikenakan pajak di Indonesia meskipun belum diterima atau direpatriasi (dibawa ke Indonesia), peraturan ini membantu memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tetap membayar pajak atas penghasilan yang mereka peroleh dari luar negeri.
Selain itu, PMK ini mengacu pada standar internasional dalam upaya untuk menanggulangi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yang mana negara-negara anggota OECD dan G20 telah sepakat untuk mengatasi praktik-praktik tersebut. Indonesia, dengan mengadopsi prinsip-prinsip tersebut, memperkuat peranannya dalam mencegah kehilangan basis pajak global yang signifikan.
2. Penguatan Ketentuan Deemed Dividend
PMK No. 93/PMK.03/2019 mengatur pengenaan pajak atas dividen yang dianggap diterima oleh WPDN dari CFC, meskipun dividen tersebut belum dibayarkan. Ini adalah salah satu langkah untuk memastikan bahwa deemed dividend (dividen yang dianggap diterima meskipun belum diterima secara nyata) tetap dikenakan pajak di Indonesia.
Aturan ini sangat penting karena beberapa perusahaan multinasional mungkin memilih untuk menahan laba yang diperoleh oleh anak perusahaan di luar negeri (CFC) untuk menghindari kewajiban pajak. Melalui ketentuan deemed dividend, Indonesia memastikan bahwa WPDN yang mengendalikan perusahaan di luar negeri tetap dikenakan pajak atas penghasilan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengurangi insentif bagi perusahaan untuk menyembunyikan penghasilan melalui penahanan dividen di luar negeri.
3. Keadilan Pajak (Tax Fairness)
Dengan pengenaan pajak terhadap penghasilan yang berasal dari CFC, PMK ini memastikan bahwa perusahaan yang memiliki pengendalian atas entitas di luar negeri tidak dapat menghindari pajak yang seharusnya dibayarkan di Indonesia. Ini menjamin keadilan pajak (tax fairness) di Indonesia, yang berarti bahwa WPDN yang memperoleh penghasilan global tetap berkewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan tersebut.