Deemed dividend sebesar Rp 1,4 miliar ini dikenakan pajak di Indonesia sesuai tarif yang berlaku.
Implikasi Regulasi
Regulasi ini memiliki implikasi yang signifikan, antara lain:
- Beban Administrasi
Wajib pajak harus melakukan pelaporan pajak yang lebih kompleks terkait penyertaan modal di luar negeri. - Deterrent Effect
Perusahaan enggan melakukan penghindaran pajak melalui CFC karena penghasilan mereka tetap dikenai pajak. - Keadilan Pajak
Aturan ini memastikan wajib pajak yang memiliki penghasilan di luar negeri tetap berkontribusi pada perekonomian dalam negeri.
PERSAMAAN MATH
1. PT Petruk
2. PT Bagong (Dividen)
3. PT Gareng (Dividen)Â
Hasil Pajak:
Tarif pajak dividen adalah 10%:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!