Deemed dividend sebesar Rp 1,4 miliar ini dikenakan pajak di Indonesia sesuai tarif yang berlaku.
Implikasi Regulasi
Regulasi ini memiliki implikasi yang signifikan, antara lain:
- Beban Administrasi
Wajib pajak harus melakukan pelaporan pajak yang lebih kompleks terkait penyertaan modal di luar negeri. - Deterrent Effect
Perusahaan enggan melakukan penghindaran pajak melalui CFC karena penghasilan mereka tetap dikenai pajak. - Keadilan Pajak
Aturan ini memastikan wajib pajak yang memiliki penghasilan di luar negeri tetap berkontribusi pada perekonomian dalam negeri.
PERSAMAAN MATH
1. PT PetrukSumber: Dokpri
Sumber: Dokpri
2. PT Bagong (Dividen)
Sumber: DokpriSumber: Dokpri
3. PT Gareng (Dividen)Â
Sumber: Dokpri
Hasil Pajak:
Tarif pajak dividen adalah 10%:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!