Teori Ekonomi Klasik: Dalam periode awal ini, prinsip-prinsip ekonomi klasik yang mengutamakan efisiensi pasar dan minimnya intervensi negara sangat berpengaruh. Pada masa itu, TP dianggap sebagai instrumen untuk mengurangi biaya operasional dan mengoptimalkan alokasi sumber daya dalam perusahaan multinasional. Perusahaan dapat menentukan harga antar cabang sesuai dengan kebutuhan internal tanpa banyak perhatian terhadap peraturan pajak global.
2. Perkembangan Kapitalisme Global: Penciptaan Ruang untuk Penghindaran Pajak
Seiring berkembangnya kapitalisme global dan ekspansi perusahaan multinasional ke berbagai negara dengan sistem perpajakan yang berbeda, kebutuhan untuk meminimalkan pajak dan meningkatkan keuntungan semakin mendorong penggunaan TP. Transfer pricing mulai digunakan untuk mengalihkan laba dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak lebih rendah. Hal ini menjadi salah satu strategi utama dalam menghindari kewajiban pajak yang lebih besar.
Teori Kapitalisme Global: Kapitalisme global yang berfokus pada maksimalisasi keuntungan menciptakan sistem di mana perusahaan berusaha untuk mencari cara-cara kreatif dalam mengurangi biaya operasional dan pajak mereka. Dalam hal ini, penghindaran pajak menjadi tujuan utama, dan TP menjadi alat yang sangat efektif dalam mencapai tujuan tersebut. Seiring waktu, strategi ini mulai berkembang menjadi sesuatu yang lebih sistematis dan tersentralisasi di perusahaan multinasional besar.
Misalnya, perusahaan besar yang memiliki cabang di negara dengan tarif pajak tinggi seperti Amerika Serikat dapat mengalihkan keuntungan mereka ke cabang di negara dengan pajak rendah seperti Irlandia. Dengan cara ini, mereka dapat meminimalkan pajak yang harus dibayar, meskipun kegiatan ekonomi utama mereka mungkin tetap berlangsung di negara dengan pajak lebih tinggi.
3. Keterlibatan Negara dan Regulasi Internasional: Lahirnya Prinsip Arm's Length
Pada pertengahan abad 20, dengan semakin banyaknya perusahaan yang memanfaatkan TP untuk menghindari pajak, negara-negara mulai merespons dengan peraturan yang lebih ketat. OECD (Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan) mulai mengembangkan pedoman mengenai TP yang disebut sebagai prinsip arm's length pada tahun 1960-an. Prinsip ini mengharuskan harga transfer antar perusahaan dalam satu grup untuk mencerminkan harga yang akan berlaku dalam transaksi antara perusahaan independen. Dengan kata lain, transaksi antar cabang dalam grup perusahaan harus dilakukan dengan harga yang setara dengan harga pasar yang berlaku di luar grup.
Teori Regulasi Hukum dan Ekonomi: Dengan meningkatnya penggunaan TP untuk penghindaran pajak, negara-negara dan organisasi internasional seperti OECD mulai mengatur dan memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana TP harus dilakukan. Negara mulai menanggapi penghindaran pajak yang dilakukan melalui TP dengan menciptakan regulasi yang menuntut harga transfer yang lebih transparan dan akurat. Hal ini mencerminkan peningkatan kesadaran hukum bahwa ada kebutuhan untuk memastikan keadilan pajak dan mencegah praktik yang merugikan negara.
4. Era BEPS dan Penguatan Regulasi Internasional: Pemantapan Prinsip dan Pengawasan Global
Pada awal abad 21, penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional melalui TP semakin menjadi perhatian publik. Munculnya inisiatif BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) yang diprakarsai oleh OECD bertujuan untuk mengatasi praktik penghindaran pajak yang dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak antar negara. BEPS memberikan pedoman lebih lanjut mengenai cara-cara yang sah untuk menentukan harga transfer dan memastikan bahwa perusahaan tidak mengalihkan keuntungan secara tidak sah ke negara dengan pajak rendah.
Teori Ekonomi Global dan Pengawasan Negara: Dalam konteks ini, perkembangan TP dapat dilihat sebagai bagian dari reaksi global terhadap dominasi kapitalisme yang dapat merusak keadilan sosial dan ekonomi. Inisiatif BEPS mencerminkan usaha global untuk menyeimbangkan kebebasan ekonomi yang diberikan kepada perusahaan dengan kebutuhan untuk menjaga keadilan fiskal di tingkat internasional.
Penting untuk dicatat bahwa BEPS bukan hanya bertujuan untuk mengatur praktik TP, tetapi juga untuk menciptakan kesadaran yang lebih besar mengenai bagaimana penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan dapat merugikan perekonomian suatu negara dan ketidakadilan sosial yang ditimbulkan. Negara-negara dan lembaga internasional mulai menuntut transparansi yang lebih besar dalam menentukan harga transfer untuk menghindari ketidakseimbangan ekonomi global.
5. Perspektif Lacanian: Transfer Pricing sebagai Dorongan Tak Sadar dalam Dunia Bisnis
Dalam psikoanalisis Lacanian, dorongan tak sadar atau keinginan untuk mencapai sesuatu yang ideal yang tidak bisa tercapai (seperti "keuntungan maksimal") bisa dihubungkan dengan cara perusahaan-perusahaan menggunakan TP untuk terus berusaha memaksimalkan keuntungan mereka. Walaupun ada regulasi yang semakin ketat, perusahaan masih merasa dorongan tak sadar untuk mencari celah yang lebih besar dalam sistem perpajakan global.
Desire dalam Kapitalisme: Perusahaan dalam dunia kapitalisme global sering kali didorong oleh keinginan untuk mencapai kesempurnaan ekonomi dalam bentuk keuntungan yang tidak terhambat oleh kewajiban pajak. Dalam hal ini, TP adalah manifestasi dari dorongan yang tidak bisa dipenuhi secara utuh, karena meskipun keuntungan bisa dimaksimalkan, masih ada batasan yang ditetapkan oleh regulasi global.