Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Perhitungan PPh 21 atas pegawai tidak tetap terakhir kali sudah di ubah dengan Pengaturan baru PP No. 58/2023 dan PMK 168/2023.Â
Soal Kasus Perhitungan Pajak Pegawai Tidak Tetap
Perhitungan Upah Harian untuk Pegawai Tidak Tetap
Danu dengan status Tidak kawin bekerja sebagai seorang trainer yang berstatus tenaga kerja lepas di PT. Sukses Jaya. Tarif Upah yang ditetapkan untuk Danu sebesar Rp. 700.000 per Hari. Danu melakukan pekerjaan selama 12 Hari.
Berdasarkan kasus di atas, diketahui bahwa :
Upah Sehari  : Rp. 700.000 (>Rp.450.000)
Dengan demikian, maka atas penghasilan Danu per hari, dikenakan ketentuan perhitungan sebagai berikut:
PPh 21/ hari  :  0,5% x Penghasilan Bruto Harian
                    :  0,5% x Rp. 700.000
                    :  Rp. 3.500
PPh 21 ditanggung Danu dan di potong oleh PT. Sukses Jaya dari penghasilan yang dibayarkan kepada Danu per harinya. PT. Sukses Jaya memberikan bukti potong kepada Danu sebanyak jumlah hari Danu bekerja dimana upah hariannya dikenakan PPh 21. Sehingga, ada 12 bukti potong yang diberikan.
Perhitungan PPh 21 apabila Upah dibayar Bulanan untuk Pegawai Tidak Tetap
Bapak Tono bekerja sebagai petani kelapa sawit pada sebuah perkebunan sawit. Bapak Tono (K/3) menerima penghasilan yang dibayarkan secara bulanan berdasarkan hasil panen. Selama tahun 2024, Bapak Tono menerima atau memperoleh penghasilan sebagai berikut.Â