Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Kritik Mutual Agreement Prosedure (MAP) dalam Tax Treaty

18 Oktober 2024   15:51 Diperbarui: 18 Oktober 2024   16:17 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : PPT Diskursus Kritik Mutual Agreement  Procedure  Tax Treaty   oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si 

Seiring dengan semakin berkembangnya ekonomi global dan transaksi lintas negara, permasalahan perpajakan internasional menjadi semakin kompleks. Salah satu isu utama yang dihadapi oleh perusahaan multinasional dan individu yang memiliki penghasilan lintas negara adalah pajak berganda, yaitu ketika penghasilan yang sama dikenakan pajak oleh dua negara berbeda. Untuk mengatasi masalah ini, banyak negara termasuk Indonesia telah menandatangani Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau dikenal juga sebagai Tax Treaty. Perjanjian Pajak Berganda (P3B) adalah instrumen yang penting dalam mencegah pemajakan berganda dan menghindari penghindaran pajak, yang dapat menghambat investasi lintas negara. Salah satu mekanisme yang terdapat dalam P3B adalah Mutual Agreement Procedure (MAP). Prosedur ini memungkinkan negara-negara yang menandatangani P3B untuk menyelesaikan sengketa pajak yang mungkin timbul akibat penafsiran atau penerapan perjanjian tersebut. Meskipun MAP bertujuan untuk memberikan solusi bagi wajib pajak dan mendorong kerjasama internasional, terdapat berbagai kritik yang perlu dibahas secara mendalam. 

Apa itu Mutual Agreement Procedure (MAP)?

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian bilateral yang bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak dua kali atas penghasilan yang diperoleh oleh penduduk atau perusahaan yang beroperasi di dua negara atau lebih. Dalam konteks internasional, P3B memberikan kerangka kerja hukum bagi negara-negara mitra untuk menentukan siapa yang berhak memungut pajak atas penghasilan tertentu, serta mengatur bagaimana wajib pajak dapat menghindari pajak berganda.

Peraturan mengenai P3B di Indonesia terus berkembang seiring dengan perubahan kebijakan perpajakan internasional. P3B tidak hanya memberikan perlindungan bagi subjek pajak dari pajak berganda, tetapi juga memberikan panduan kepada wajib pajak dalam negeri dan negara mitra terkait prosedur dan aturan yang harus diikuti.

MAP merupakan suatu prosedur yang diatur dalam P3B yang memberikan kesempatan kepada otoritas pajak dari dua negara yang terlibat untuk saling berkomunikasi dan bernegosiasi guna mencapai kesepakatan atas permasalahan pajak tertentu. Hal ini sangat relevan dalam konteks pemajakan berganda, di mana seorang wajib pajak mungkin dikenakan pajak di lebih dari satu negara atas penghasilan yang sama.

Sumber: PPT Diskursus Kritik Mutual Agreement  Procedure  Tax Treaty   oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si 
Sumber: PPT Diskursus Kritik Mutual Agreement  Procedure  Tax Treaty   oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si 

Tujuan MAP

Tujuan utama dari MAP adalah untuk:

  1. Mencegah Pemajakan Berganda: MAP bertujuan untuk mencegah situasi di mana pajak dikenakan secara bersamaan oleh dua negara atas penghasilan yang sama.
  2. Memberikan Kepastian Hukum: Melalui MAP, wajib pajak dapat memperoleh kepastian hukum mengenai kewajiban pajaknya dan menghindari risiko sengketa di masa mendatang.
  3. Meningkatkan Kerjasama Internasional: MAP mendorong negara-negara untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah perpajakan yang kompleks, yang sering kali melibatkan berbagai yurisdiksi.

Prosedur Mutual Agreement Procedure (MAP)

Sumber : https://pajakconsulting.com/perjanjian-pajak-tax-treaty/#google_vignette
Sumber : https://pajakconsulting.com/perjanjian-pajak-tax-treaty/#google_vignette

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun