Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Kritik Mutual Agreement Prosedure (MAP) dalam Tax Treaty

18 Oktober 2024   15:51 Diperbarui: 18 Oktober 2024   16:17 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://pajakconsulting.com/perjanjian-pajak-tax-treaty/#google_vignette

Kelebihan:

  • Kerjasama Internasional: Mendorong negara-negara untuk bekerja sama dalam menyelesaikan sengketa.
  • Mencegah Pemajakan Berganda: Menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan pemajakan berganda.
  • Kepastian Hukum: Memberikan kepastian kepada wajib pajak tentang kewajiban pajaknya.

Kekurangan:

  • Proses yang Panjang: Prosedur MAP seringkali memakan waktu lama, tergantung pada kompleksitas kasus.
  • Kurangnya Transparansi: Proses MAP bisa kurang transparan, yang dapat menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak.
  • Kualitas Kesepakatan Beragam: Hasil kesepakatan dapat bervariasi, dan terkadang tidak memberikan hasil yang adil bagi wajib pajak.

2.  Arbitrase

Definisi: Arbitrase adalah proses di mana sengketa diselesaikan oleh pihak ketiga yang netral, yang memberikan keputusan yang mengikat untuk kedua belah pihak. Ini biasanya digunakan dalam konteks komersial tetapi juga dapat diterapkan dalam konteks perpajakan.

Prosedur:

  • Pengajuan Sengketa: Salah satu pihak mengajukan sengketa kepada lembaga arbitrase yang disepakati.
  • Pemilihan Arbiter: Para pihak memilih arbiter yang akan menyelesaikan sengketa.
  • Sidang Arbitrase: Proses pendengaran dilakukan di mana kedua belah pihak menyajikan bukti dan argumen mereka.
  • Keputusan: Arbiter memberikan keputusan yang mengikat dan harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

Kelebihan:

  • Keputusan Mengikat: Hasil arbitrase bersifat mengikat dan tidak dapat diubah, memberikan kepastian kepada kedua belah pihak.
  • Proses yang Lebih Cepat: Proses arbitrase sering kali lebih cepat dibandingkan dengan MAP, tergantung pada kompleksitas kasus.
  • Netralitas: Pihak ketiga yang netral mengurangi kemungkinan bias dalam penyelesaian sengketa.

Kekurangan:

  • Biaya: Proses arbitrase bisa sangat mahal, terutama jika melibatkan banyak pihak atau saksi ahli.
  • Kurangnya Fleksibilitas: Proses arbitrase lebih formal dan kurang fleksibel dibandingkan dengan MAP.
  • Keterbatasan dalam Penanganan Kasus: Arbitrase hanya dapat digunakan jika kedua belah pihak setuju untuk menggunakannya dan tidak dapat diterapkan pada semua jenis sengketa pajak.

3. Mediasi

Definisi: Mediasi adalah proses di mana pihak ketiga yang netral membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan. Mediasi lebih bersifat kolaboratif dan fokus pada penyelesaian yang saling menguntungkan.

Prosedur:

  • Permintaan Mediasi: Salah satu pihak mengajukan permohonan untuk mediasi kepada mediator yang disepakati.
  • Sesi Mediasi: Mediator akan mengadakan sesi dengan kedua belah pihak untuk mendiskusikan isu-isu yang dipermasalahkan.
  • Penyusunan Kesepakatan: Mediator membantu para pihak dalam merumuskan kesepakatan yang saling menguntungkan.
  • Kesepakatan: Jika kesepakatan tercapai, itu akan dituangkan dalam dokumen yang mengikat secara hukum.

Kelebihan:

  • Fleksibilitas: Proses mediasi lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan kedua belah pihak.
  • Biaya yang Lebih Rendah: Mediasi biasanya lebih murah dibandingkan dengan arbitrase.
  • Hubungan yang Terjaga: Proses mediasi mendorong kolaborasi dan dapat membantu mempertahankan hubungan baik antara pihak-pihak yang terlibat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun