Kesimpulan
Pajak internasional adalah salah satu mekanisme penting yang memengaruhi distribusi sumber daya global, dan teori keadilan John Rawls memberikan landasan filosofis yang kuat untuk mengevaluasi sistem ini. Melalui prinsip kebebasan yang sama, prinsip perbedaan, dan kesetaraan kesempatan, Rawls memberikan panduan tentang bagaimana pajak internasional dapat diatur agar lebih adil, terutama bagi negara-negara berkembang.
Sistem pajak internasional yang adil harus memastikan bahwa ketidaksetaraan global tidak semakin memperparah kondisi negara-negara miskin, melainkan membantu mereka yang paling rentan untuk mendapatkan manfaat dari tatanan ekonomi global. Ruang publik global yang diatur dengan prinsip-prinsip keadilan Rawls akan menciptakan tatanan yang lebih setara, di mana setiap negara memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi warganya.
Dalam menghadapi tantangan global, reformasi pajak internasional yang sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan Rawls dapat menjadi langkah menuju dunia yang lebih adil dan setara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H