Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

KUIS 1 - Pajak Internasional - Pajak Internasional dan Yurisdiksi Pemajakan

17 September 2024   13:00 Diperbarui: 17 September 2024   13:01 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

1.  Hubungan berpikir/ Ijtihad ppt halaman 14 sd 20 dikaitkan dengan Fikih Muamalah

Fikih Muamalah adalah cabang dari ilmu fikih yang mengatur hubungan sosial dan ekonomi di antara individu dan masyarakat. Fikih ini mencakup berbagai aspek transaksi bisnis, keuangan, dan interaksi sosial, dengan prinsip-prinsip syariah sebagai landasan hukum. Dalam konteks ini, Fikih Muamalah berfokus pada aturan-aturan yang mengatur jual beli, sewa menyewa, utang piutang, dan lainnya dalam kerangka moral dan etika Islam. Kaitannya dengan akuntansi dan pajak terletak pada bagaimana transaksi dan laporan keuangan dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Dalam dunia bisnis yang berlandaskan Fikih Muamalah, akuntansi memiliki peran penting dalam mencatat semua transaksi yang dilakukan, memastikan bahwa semua aktivitas bisnis sesuai dengan hukum syariah. Dengan demikian, laporan keuangan yang dihasilkan harus mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi serta tidak mengandung unsur riba (bunga) atau praktik yang dilarang. Sedangkan pajak, dari sudut pandang Fikih Muamalah, harus dipahami sebagai tanggung jawab sosial yang sesuai dengan ketentuan syariah. Pajak digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat dan negara, dan pembayarannya harus dilakukan dengan dasar keadilan serta tidak memberatkan. Oleh karena itu, sistem pajak yang dibangun perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip Fikih Muamalah agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Secara keseluruhan, Fikih Muamalah memberikan landasan hukum dan etika bagi akuntansi dan pajak dalam konteks ekonomi Islam, sehingga ketiga bidang ini saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain.

Materi ini tidak secara eksplisit membahas fikih muamalah, namun ada beberapa aspek yang dapat dihubungkan. Fikih muamalah berfokus pada interaksi ekonomi dan keuangan dalam Islam, termasuk aspek harta, transaksi, dan pajak.
Dalam konteks materi ini, yang membahas tentang sistem perpajakan terkait dengan “Logic Commod Good” dan tantangan yang dihadapi dalam implementasinya, kita dapat melihat beberapa aspek yang relevan dengan fikih muamalah:

1. Pajak dan Keadilan Ekonomi: Diskusi tentang pajak dan sosial ekonomi dalam materi ini bisa dikaitkan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam fikih muamalah. Pajak seharusnya mencerminkan prinsip keadilan sosial dan ekonomi, yang juga merupakan nilai penting dalam fikih.

2. Transaksi dan Implementasi Fasilitas: Penjelasan mengenai fasilitas yang memiliki anggaran 1.000 triliun yang gagal diwujudkan menunjukkan pentingnya perencanaan yang baik dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh negara atau lembaga. Dalam fikih muamalah, setiap transaksi harus dilakukan dengan adil dan transparan, serta memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam syariah.

3. Dampak Sistemik dan Akuntabilitas: Gagalnya proyek besar tersebut memiliki dampak pada kebijakan ekonomi dan struktur perpajakan. Dalam fikih muamalah, akuntabilitas dalam pengelolaan harta dan dana publik adalah sangat penting. Kegagalan sistem bisa mencerminkan kurangnya akuntabilitas yang dapat dihubungkan dengan konsep kewajiban mematuhi aturan dalam bertransaksi atau mengelola sumber daya.

4.Inovasi dalam Administrasi Pajak: Rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dalam dokumen ini dapat berkaitan dengan pengembangan strategi yang halal dalam pengelolaan pajak dan pendapatan negara, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan dalam fikih muamalah.

2. Hubungan berpikir/Ijtihad ppt halaman 14 sd 20 dikaitkan dengan tasawuf Maqom Asbab dan Maqom Tajrid 

Materi ini tidak secara langsung membahas tasawuf Maqom Asbab dan Maqom Tajrid, namun dapat diinterpretasikan dalam konteks pemikiran tersebut melalui analisis mengenai tantangan dan implikasi dari sistem perpajakan yang terkait dengan Logic Commod Good. Maqom Asbab dalam tasawuf merujuk pada posisi atau tahap di mana seseorang memahami dan mengandalkan sebab-sebab di dunia untuk mencapai tujuan atau kebaikan. Dalam konteks dokumen ini, keterkaitan pada pengembangan fasilitas dengan anggaran 1.000 triliun yang gagal dapat dilihat sebagai suatu usaha untuk mencapai tujuan kebijakan ekonomi yang lebih baik melalui pendekatan rasional dan strategis terhadap perpajakan. Namun, kegagalan tersebut menunjukkan bahwa ketergantungan pada sebab-sebab duniawi saja, seperti strategi yang diimplementasikan, tidak selalu menjamin kesuksesan.
Di sisi lain, Maqom Tajrid mengindikasikan tahap di mana seseorang melepaskan keterikatan pada sebab-sebab eksternal dan merangkul ketidakpastian dengan tawakal kepada Tuhan. Dalam materi ini, kegagalan proyek ini dapat dilihat sebagai titik di mana para pembuat kebijakan perlu merenungkan kembali pendekatan mereka dan mungkin mencari solusi yang lebih spiritual atau prinsipil dalam administrasi pajak dan pengembangan ekonomi, daripada hanya berpegang pada model dan rencana yang ditentukan.
Dengan demikian, hubungan pemikiran antara materi ini dan tasawuf Maqom Asbab serta Maqom Tajrid dapat tercermin dalam pemahaman bahwa pencarian kebaikan dalam kebijakan ekonomi dan perpajakan memerlukan baik upaya rasional (sebab) maupun pengakuan bahwa ada hal-hal yang berada di luar kendali kita yang memerlukan sikap tawakal.

3. Hubungan berpikir/Ijtihad ppt halaman 2 sd 13 dikaitkan dengan Model Fiksal/ Ekonomi SBS (Sains Barat Sekuler) dengan Model Fiksal/Ekonomi Syariah

Materi ini membahas tentang strategi penghindaran pajak dan inisiatif Global Anti Base Erosion (GloBE), yang menunjukkan pentingnya pendekatan terpadu dalam mengelola pajak secara efektif di tingkat global. Dalam konteks ini, kita dapat mempertimbangkan hubungan antara pemikiran dan ijtihad dalam kerangka model fiskal.

Model fiskal/ekonomi dalam konteks Sains Barat Sekuler (SBS) sering kali berfokus pada prinsip-prinsip efisiensi dan optimisasi sumber daya, yang dibarengi dengan upaya untuk mengurangi pajak melalui penghindaran pajak. Istilah “Pajak Muncul” yang disebutkan dalam materi dapat dianggap sebagai titik temu di mana pemikiran ekonomi modern bertemu dengan kewajiban pajak yang dihadapi oleh perusahaan dan individu dalam konteks global.

Di sisi lain, model fiskal/ekonomi Syariah mengedepankan konsep keadilan dan redistribusi yang lebih kuat, di mana pajak dilihat sebagai instrumen untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pendekatan ini mungkin akan lebih resistitif terhadap strategi penghindaran pajak yang dianggap tidak etis atau tidak adil. Dalam kontras ini, ijtihad sebagai suatu proses penalaran bisa digunakan untuk menginterpretasikan dan menerapkan prinsip-prinsip Syariah dalam konteks pajak, sehingga mendukung perlindungan terhadap basis pajak yang lebih adil.

Dengan melihat tantangan dan kegagalan dalam kerangka pajak saat ini yang disebutkan dalam materi, baik model SBS maupun ekonomi Syariah masing-masing memiliki pendekatan dan tantangan tersendiri dalam mengatasi penghindaran pajak. Oleh karena itu, pengembangan kebijakan pajak yang adil dan efektif perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip yang mendasari kedua model ini untuk menciptakan sistem fiskal yang inklusif dan berkeadilan secara global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun