Mohon tunggu...
tegal juara
tegal juara Mohon Tunggu... Mahasiswa - penulis

santuyy

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Subtansi Ijma'

5 Maret 2024   20:21 Diperbarui: 5 Maret 2024   20:23 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Substansi Ijma

            Ijma Adalah kesepakatan para ahli fikih (ahli ijtihad) pada suatu masa tertentu atas hukum tertentu.

            Berdasarkan definisi tersebut di atas, ahli fikih yang di maksud bisa dari kalagan sahabt setelah wafatnya rasul atau generasi setelahnya. Ijma menjadi seumber-sumber hukum fikih dan menjai seumber hukum ketiga setelah Al Quran dan Assunnah. Ada banyak nash-nash Alquran dan Hadist menjelaskan legalitas ijma',di antaranya hadist Rasulullah SAW.

            Dari Umar bin Khatab ra. Berkata bahwa Rasuullah SAW bersabda:
"Tetaplah bersama jamaah dan waspadalah terhadap perpecahan. Sesungguhnya setan bersama 1 orang, namun dengan dua orang lebih jauh. Dang barangsiapa yang menginginkan syurga paling tengah maka hendaklah bersama jamaah"

            Berdasarkan Nash tersebut, ijma tidak bisa menjadi dalil tersendiri atas suatu hukum, tetapi harus bersandar kepada nash walaupun nash tersebut bersifat umum tidak menjelaskan masalah yang menjadi objek hukum. Karena tidak mungkin ada konsensus seluruh ulama tanpa ada dalil syari.

            Jadi kesimpulan nya setiap Ijma harus berdasarkan dalil (nash) tetapi legalitas Ijma sebagai sumber hukum atas masalah tersebut berdiri sendiri.

Ragam Ijma dan kemungkinan terjadi

Ada ketegori Ijma yaitu:

1. Ijma Qouli dimana ada kesepakatan yang jelas antar para ulama yang berkumpul.
2. Ijma Sukuti di mana salah seorang ulama mengeluarkan fatwa atas masalah tertentu atas sepengetahuan ulama yang lain tanpa ada komentar dari mereka baik mendukung atau menolak.

            Ragam hal dalam ijma ulama,suatu perkara tentang hukum yang pertama harus di landaskan dengan Alquran dan Assunah,baru lah ijma di gunakan dengan pertimbangan yang memang sudah ada ketentuan nya.

daftar pustaka: ushul fiqih muamalah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun