Mohon tunggu...
Deni Purnomo
Deni Purnomo Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Abal-abal

Seorang pekerja yang berusaha menjadi mahasiswa disalah satu Universitas swasta di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sistem Zonasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: PPDB 2019

21 Juni 2019   13:43 Diperbarui: 25 Juni 2019   06:04 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: http://sekolah.data.kemdikbud.go.id

1. Jalur Zonasi minimal 90% dari daya tampung sekolah.

a. Sekolah negeri wajib menerima calon Siswa yang berdomisili sesuai zonasi.

b. Temasuk kuota bagi Siswa: tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas (sekolah inklusi).

c. SMA/SMK Negeri wajib menerima Siswa dari keluarga tidak mampu minimal 20% dari daya tampung (Pasal 54A PP 17/2010 jo PP 66/2010)

2. Jalur Prestasi maksimal 5% dari daya tampung sekolah.

a. Domisili calon Siswa di luar zonasi.

b. Berdasarkan: USBN/UN, dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik/non-akademik tingkat internasional/nasional/kabupaten/kota. Contoh penghargaan: Duta Lingkungan, Duta Pariwisata.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 5% dari daya tampung sekolah.

a. Domisili calon Siswa di luar zonasi.

b. Dibuktikan surat penugasan.

c. Bencana alam/sosial tidak menjadi jalur tersendiri (diskresi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun