1. Jalur Zonasi minimal 90% dari daya tampung sekolah.
a. Sekolah negeri wajib menerima calon Siswa yang berdomisili sesuai zonasi.
b. Temasuk kuota bagi Siswa: tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas (sekolah inklusi).
c. SMA/SMK Negeri wajib menerima Siswa dari keluarga tidak mampu minimal 20% dari daya tampung (Pasal 54A PP 17/2010 jo PP 66/2010)
2. Jalur Prestasi maksimal 5% dari daya tampung sekolah.
a. Domisili calon Siswa di luar zonasi.
b. Berdasarkan: USBN/UN, dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik/non-akademik tingkat internasional/nasional/kabupaten/kota. Contoh penghargaan: Duta Lingkungan, Duta Pariwisata.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 5% dari daya tampung sekolah.
a. Domisili calon Siswa di luar zonasi.
b. Dibuktikan surat penugasan.
c. Bencana alam/sosial tidak menjadi jalur tersendiri (diskresi).