Mohon tunggu...
NIMATUL ISNAINI
NIMATUL ISNAINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Perpustakaan

Saya menyukai apapun yang menyangkut hubungan sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Melangkah Maju : DISPUSIP Kabupaten Ponorogo Gelar Sosialisasi Perbup Kode Klasifikasi Kearsipan dan Pedoman Penerapan SRIKANDI

4 Desember 2023   10:25 Diperbarui: 4 Desember 2023   10:41 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemateri 1 Artian Pramika, S.E.

Sosialisasi ini juga diikuti oleh lima mahasiswa dari Universitas Negeri Malang yang tengah menjalankan kegiatan magang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo pada bidang kearsipan. 

"Sosialisasi yang diadakan ini memberikan benefit yang luar biasa. Mengupas materi kode klasifikasi dan penggunaan sistem kearsipan SRIKANDI adalah diskusi yang menarik untuk menunjang reformasi bidang kearsipan." ucap Viola Zesica Sari sebagai perwakilan mahasiswa magang di DISPUSIP Kabupaten Ponorogo, Kamis (16/11/2023).

Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang kode klasifikasi arsip di lingkungan pemerintah Kab. Ponorogo dan Peraturan Bupati Nomor 387 Tahun 2023 tentang pedoman penerapan Sistem Infoormasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) ini diharapkan akan menjadi terobosan untuk meningkatkan pengelolaan arsip dan transparansi yang lebih besar dalam administrasi pemerintahan serta memberikan manfaat banyak kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun