Mohon tunggu...
Nimah Azizah Pertiwi
Nimah Azizah Pertiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Tanah Universitas Jember

Mahasiswa Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Permasalahan Faktor Produksi Sumberdaya Lahan di Sektor Pertanian

4 Mei 2021   14:50 Diperbarui: 4 Mei 2021   15:19 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Lahan pertanian merupakan faktor produksi yang penting terutama bagi masyarakat pedesaan. Hal ini disebabkan lahan merupakan tempat tumbuh bagi tanaman. Lahan memiliki sifat tidak dapat diperbanyak dan tidak dapat dipindah-pindah sehingga lahan pertanian memiliki nilai terbesar dibanding faktor produksi yang lain. 

Tidak hanya dilihat dari segi luas atau sempitnya lahan, pentingnya faktor produksi juga dilihat dari segi aspek kesuburan tanah, penggunaan lahan, topografi, kepemilikan lahan, nilai tanah, fragmentasi tanah dan konsolidasi tanah. Luas lahan akan berpengaruh pada skala usaha sehingga skala usaha ini akan berpengaruh pada keefisienan usahatani atau kegiatan pertanian. Luas lahan akan berpengaruh pada segi efisiensi seperti lemahnya pengawasan pada faktor produksi, persediaan tenaga kerja yang terbatas, persediaan modal untuk biaya usahatani juga terbatas.

Lahan pertanian di Indonesia mengalami permasalahan yang berpengaruh pada kegiatan pertanian. Semakin berkembangnya zaman semakin berkembang pula populasi manusia. Hal ini menyebabkan kebutuhan lahan sebagai tempat tinggal manusia juga bertambah. Semakin sempitnya lahan pertanian sebagai akibat dari terus bertambahnya jumlah lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi pemukiman akan mengurangi jumlah garapan sehingga berdampak pada kurangnya lapangan kerja bagi petani. 

Alih fungsi lahan sebagai pemukiman berdampak pada petani yang menggantungkan hidupnya dalam wilayah pertanian yang diindikasikan oleh luas pemilikan lahan yang menuruh sehingga hanya sebagian kecil petani yang dapat memanfaatkan kesempatan untuk bekerja. Alih fungsi lahan merupakan ancaman serius terhadap ketahanan pangan. Hal ini disebabkan dampak dari alih fungsi lahan bersifat permanen sehingga lahan pertanian khususnya lahan sawah yang telah dialihfungsikan ke penggunaan lain sangat kecil peluangnya untuk berubah kembali ke lahan sawah.

 

Strategi Pencegahan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Permasalahan alih fungsi lahan pertanian dapat dicegah serta dikendalikan. Tentu saja diperlukan strategi serta kerja sama yang baik antara pemerintah dengan rakyat khususnya kelompok tani. Strategi tersebut dapat berupa penerapan UU No. 41 tahun 2009 tentang penerapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Pemerintah Pusat juga dapat bekerja sama dengan Pemerintah daerah terkait pencegahan alih fungsi lahan. Terkait alih fungsi lahan menjadi pemukiman, masyarakat hendaknya memilih lahan kering. Jadi masyarakat membangun tempat tinggal tidak dilahan hijau tetapi dilahan yang kering.

Diperlukan juga perizinan yang jelas serta transparan ketika akan melakukan proses alih fungsi lahan. Hal tersebut dapat diterapkan dengan cara penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah dan pembentukan tim Sembilan di kabupaten. Penetapan tersebut harus benar-benar diterapkan sehingga alih fungsi lahan tidak digunakan dengan tidak semestinya. Selain itu dapat dilakukan penyempurnaan sistem jual beli lahan serta land tenure system dengan tujuanmendukung upaya pencegahan dan mempertahankan lahan pertanian.

Referensi 

Fauziyah., dan M. Iman. 2020. Perubahan Alih Fungsi Lahan. Sleman: Deepublish.

Hatu, R. A. 2018. Problematika Tanah: Alih Fungsi Lahan dan Perubahan Sosial Masyarakat Petani. Bantul: CV. Absolute Media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun