Akibat hukum bagi anak adalah hanya menjadi ahli waris dari ibu dan keluarga ibunya. Apabila dilihat dari dampak negatifnya, dengan adanya nikah mut'ah ini juga dapat dianggap menelantarkan generasi yang dihasilkan dari pernikahan tersebut atau bahkan dapat merusak generasi, merusak keharmonisan keluarga, dapat meresahkan masyarakat karena pernikahan itu berlangsung tanpa adanya pencatatan yang sah menurut undang-undang negara. Banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari nikah mut'ah maka secara jelas diharamkannya pernikahan tersebut bahkan tidak sesuai dengan syariat (Luqman, 2022).
DAFTAR PUSTAKA
Aji, A. M. (2022). Legalitas Kawin Kontrak Dalam Persepsi Hukum Islam. Salam: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 9(1), 277--284. https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/24855
Luqman, F. (2022). Nikah Mut'ah dalam Perspektif Hukum Islam. Saree: Research in Gender Studies, 4(2), 92--103. https://journal.iainlhokseumawe.ac.id/index.php/saree/article/view/1018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H