Mohon tunggu...
Nimah Fajriatul Nabila
Nimah Fajriatul Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa S1 Pengembangan Masyarakat Islam, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Hobi saya mendengarkan musik dan menonton film. Saya anak kedua dari dua bersaudara. Saya lahir pada tahun 2003.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Kawin Kontrak

10 Juli 2023   12:40 Diperbarui: 10 Juli 2023   12:47 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumen Pribadi

Akibat hukum bagi anak adalah hanya menjadi ahli waris dari ibu dan keluarga ibunya. Apabila dilihat dari dampak negatifnya, dengan adanya nikah mut'ah ini juga dapat dianggap menelantarkan generasi yang dihasilkan dari pernikahan tersebut atau bahkan dapat merusak generasi, merusak keharmonisan keluarga, dapat meresahkan masyarakat karena pernikahan itu berlangsung tanpa adanya pencatatan yang sah menurut undang-undang negara. Banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari nikah mut'ah maka secara jelas diharamkannya pernikahan tersebut bahkan tidak sesuai dengan syariat (Luqman, 2022).

DAFTAR PUSTAKA

Aji, A. M. (2022). Legalitas Kawin Kontrak Dalam Persepsi Hukum Islam. Salam: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 9(1), 277--284. https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/24855

Luqman, F. (2022). Nikah Mut'ah dalam Perspektif Hukum Islam. Saree: Research in Gender Studies, 4(2), 92--103. https://journal.iainlhokseumawe.ac.id/index.php/saree/article/view/1018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun