Mohon tunggu...
Laksmi Dewi Dasi
Laksmi Dewi Dasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika, Fungsi, dan Prinsip Wirausaha Pasca Pandemi

10 November 2023   14:49 Diperbarui: 10 November 2023   15:05 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Covid-19 telah meluluhlantahkan segala sektor kehidupan tak terkecuali sektor ekonomi. Terdapat begitu banyak kasus perusahaan gulung tikar dan kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK, tentunya hal ini memicu terjadinya keterpurukan perekonomian di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (2021) tercatat sebanyak 72.983 tenaga kerja di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Angka tersebut merupakan angka yang besar dimana terjadi penurunan ekonomi yang drastis dan angka pengangguran yang kembali meningkat tinggi. Hampir dua tahun lamanya Indonesia terpuruk dalam lingkaran hitam pandemi Covid-19, banyak langkah dan cara yang telah dilakukan seluruh elemen bangsa untuk memperbaiki kondisi ekonomi yang kian terpuruk. Menurut data dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia, akibat pandemi Covid-19 Indonesia mengalami deflasi yang disebabkan karena kondisi pergerakan ekonomi yang kurang stabil. Deflasi sendiri adalah kondisi dimana terjadi penurunan harga yang ada di suatu wilayah. Adanya deflasi membuktikan betapa ganasnya pengaruh pandemi. Hal lain yang harus menjadi sorotan adalan kondisi UMKM di Indonesia. Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang memilih berhenti untuk menjalankan bisnisnya karena adanya penurunan konsumsi masyarakat untuk membeli barang diluar makanan pokok atau kebutruhan primer. Hal ini tentunya sangat memberi pengaruh besar bagi perekonomian Indonesia. UMKM sendiri merupakan potensi besar negara dalam segi ekonomi.  Bidang kewirausahaan seperti UMKM adalah salah satu pondasi atau landasan ekonomi yang sangat diharapkan oleh pemerintah dapat berkembang pesat di Indonesia selain industri unggulan seperti pariwisata, pertambangan, ataupun pertanian. Harapan besar ini tentu bukan tanpa alasan, adanya UMKM dapat membuka peluang kerja yang tinggi bagi masyarkat sehingga dapat menekan angka pengangguran. Selain itu, ada beberapa alasan lainnya misalnya UMKM mampu memberikan sumbangan signifikan khususnya dalam pembentukan produk domestik bruto. Namun, hal tersebut tentunya mengalami kendala akibat datangnya virus Covid-19 yang memutus segala pergerakan kerja. Diperlukan inovasi dan kreativitas untuk dapat terus bergerak dlam sektor ekonomi selama adanya pandemi.

Keberhasilan itu berasal dari proses yang rumit, kalimat tersebut merupakan kalimat yang paling cocok untuk menggambarkan betapa kuatnya Indonesia untuk mampu keluar dari lingkaran pandemi. Akhirnya pada tahun 2023, World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa pandemi bukan lagi darurat kesehatan global. Berdasarkan deklarasi tersebut, dunia khususnya Indonesia seolah berhasil mencapai keberhasilan dan seakan bisa membuka gerbang atau lembaran baru untuk memulai menata kehidupan kembali. Seluruh seKtor kehidupan berusaha memulai kembali segala perputaran yang sempat terhenti seperti halnya perusahaan yang mampu bertahan menggunakan metode WFH (work from home) kini kembali memulai untuk menerapkan sistem WFO (work from office), kemudian pariwisata yang selama pandemi Covid-19 sempat terpuruk kini mulai kembali mengepakkan sayapnya untuk menarik wisatawan dalam upaya peningkatan devisa negara. Pemulihan sektor ekonomi tidak terlepas dari kembalinya bidang kewirausahaan untuk bisa bergerak menaklukkan curamnya dampak Covid-19. Dalam proses pengembalian ini dimana perekonomian mulai berputar kembali tentunya diperlukan beberapa penyesuaian dalam menjalankan suatu usaha sehingga diperlukan etika, fungsi dan prinsip wirausaha yang cocok untuk dilakukan pada saat pasca pandemi. Adapun etika yang cocok dikembangkan dalam situasi ini yaitu sebagai berikut :

  • Kejujuran
  • Kejujuran adalah kunci kesuksesan, usaha tidak akan maju dan dipercaya oleh konsumen apabila kejujuran tidak ditegakkan dengan maksimal dalam suatu usaha. Akibat pandemi, masyarakat tentunya memiliki kepribadian yang lebih selektif terhadap produk dari suatu usaha sehingga diperlukan kerjujuran untuk menjaga rasa percaya dan nyaman konsumen. Timbulnya kepribadian yang selektif dari konsumen merupakan pendorong bagi pemilik usaha untuk meningkatkan kualitasnya baik dari segi produksi ataupun promosi. Contohnya seperti pada usaha makanan, para pelaku usaha di bidang makanan tentunya harus mengevaluasi diri untuk selalu memperbaiki dan meningkatkan tingkat higienis dalam pembuatan produk. Makanan dan minuman merupakan produk yang paling teliti bagi konsumen untuk diketahui latar belakang pembuatan dan kondisi produksinya. Misalnya pedagang bakso gerobak yang sebelum pandemi bisa mencuci mangkok bakso dengan beberapa kali basuhan pada ember cucian kini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kebersihan dengan sistem pencucian yang lebih bersih. Kejujuran dari wirausahawan terutama dalam segi kebersihan produk merupakan etika yang harus dijungjung bagi saat ini selama fase pasca pandemi ini.
  • Disiplin dan Bertanggung Jawab
  • Setelah masa pandemi dimana perputaran roda ekonomi berjalan kembali, seorang wirausaha harus memiliki etika disiplin dan bertanggung jawab atas usahanya. Para pelaku usaha harus tetap mampu mengontrol secara baik dan terstruktur mengenai usaha yang dijalankan. Tentunya akan terdapat begitu banyak rintangan dalam tahap penyesuaian dan pengembalian ekonomi sehingga wirausaha diharapkan memiliki rasa tanggung jawab atas usaha yang dikelola. Tidak hanya rasa tanggujng jawab namun perlu juga untuk diimbangi dengan etika disiplin, kombinasi dari kedua etika tersebut diharapkan dapat memberi capaian yang memuaskan bagi pelaku usaha. Contoh dari implementasi etika ini yaitu seorang pedagang sate kembali merintis usahanya setelah pandemi covid-19, namun wirausaha tersebut tidak bertanggung jawab dan disiplin akan usahanya dimana dia sering memilih untuk mengabaikan usahanya yang menyebabkan usaha yang dirintisnya tidak dapat berkembang dengan baik. Berdasarkan contoh implementasi tersebut diharapkan setiap wirausaha berusaha mengembangkan etika untuk berkomitmen dalam tanggung jawab serta kedisiplinan usaha.
  • Taat hukum
  • Walaupun pandemi Covid-19 telah dideklarisasikan tidak menjadi darurat kesehatan global, hendaknya wirausaha harus tetap taat pada hukum yang diberlakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadi pandemi kembali. Etika taat hukum sangat diperlukan bagi seorang wirausaha di situasi pasca pandemi karena peraturan-peraturan yang ditetapkan pada saat masa pandemi banyak yang masih relevan dan sangat bagus untuk dikembangkan dalam suatu usaha dengan tujuan untuk mencapai target keberhasilan usaha. Adapun contoh peraturan yang harus tetap ditaati yaitu hukum mengenai kebersihan suatu usaha. Memiliki etika taat hukum juga mencegah usaha yang kembali dirintis mengalami situasi illegal. Seperti yang diketahui, segala bentuk aspek usaha sangat berkaitan dengan hukum mulai dari tempat usaha hingga produk harus disesuaikan dengan standar dan hukum yang berlaku. Etika taat hukum sangat bermanfaat bagi wirausaha agar dapat menjalankan usaha dengan lancar dan legal dimata hukum. Contoh penerapan etika taat hukum lainnya seperti dalam penentuan tempat usaha, jika seorang wirausaha sembarangan dalam menentukan tempat usaha tentunya hal tersebut sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku sehingga usaha kemungkinan akan mengalami penggusuran.
  • Mengejar Prestasi
  • Etika lainnya yang cocok diterapkan setelah pandemi yaitu etika mengejar prestasi. Etika mengejar prestasi dapat digambarkan dengan sikap pantang menyerah dalam segala situasi. Wirausaha harus memiliki sikap pantang menyerah dan tanggap dalam setiap situasi untuk mampu mengejar prestasi yaitu kesuksesan usaha dengan berbagai terobosan dan inovasi baru yang sesuai dengan situasi pasca pandemi. Contohnya dari penerapan etika ini adalah  semangat dalam mencari inovasi dan terobosan baru produk atau jasa yang sesuai dengan kondisi pasca pandemi, tidak getir dan pantang menyerah mengahadapi ekonomi yang masih berjalan kurang stabil akibat pandemi dan selalu semangat mengembangkan usaha kembali untuk mencapai prestasi yaitu keuntungan sekaligus kesuksesan.

Dari segi fungsi, wirausaha memiliki fungsi makro dan mikro yang harus diperhatikan dan sesuai dengan masa pandemi yaitu :

  • Secara makro, terdapat tiga poin penting fungsi dari wirausaha yaitu sebagai penggerak, pengendali, dan pemacu perekonomian suatu bangsa. Adapun fungsi makro yang dapat dan sesuai untuk dilakukan seorang wirausaha setelah masa pandemi yaitu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Membuka lapangan kerja bagi masyarakat secara fungsi makro tergolong sebagai penggerak. Contoh pengimplementasian dengan membuka lapangan pekerjaan baru merupakan hal yang paling tepat dilakukan saat pasca pandemi dimana dengan kita membuka suatu usaha tentunya kita akan membutuhkan tenaga kerja yang akan membantu jalannya usaha, berdasarkan hal tersebut masyarakat yang memiliki potensi dibidang yang dibutuhkan dalam suatu usaha namun belum mempunyai pekerjaan dapat mengembangkan potensinya dengan bekerja pada usaha kita. Selanjutnya, wirausaha dapat berperan sebagai pengendali dalam perputaran ekonomi melalui kreasi dan inovasi produk ataupun jasa baru, implementasi fungsi ini sangat sesuai untuk dilaksanakan karena ketika pasca pandemi diperlukan sebuah inovasi baru dari segi produk sebagai variasi sekaligus penarik perhatian konsumen. Melalui inovasi baru yang diluncurkan tentunya akan semakin banyak konsumen yang akan tertarik untuk melakukan pembelian produk atau penggunaan jasa suatu usaha, berdasarkan hal tersebut tentunya suatu usaha akan mampu menjadi pengendali dalam perputran ekonomi. Fungsi makro terakhir yang cocok untuk diterapkan  pada fase pasca pandemi yaitu fungsi sebagai pemacu perekonomian Indonesia. Hal tersebut bisa dicapai melalui adanya motivasi bisnis.
  • Secara mikro, fungsi wirausaha yang cocok untuk diterapkan setelah pandemi yaitu mengkombinasikan sumber-sumber lama (produk ataupun jasa lama) ke dalam cara baru dan berbeda untuk menciptakan nilai tambah ataupun untuk membangun usaha-usaha baru sebagai perputaran ekonomi baru setelah masa pandemi. Hal ini berhubungan dengan fungsi makro diawal yaitu membentuk inovasi baru sebagai langkah untuk mampu menjadi pengendali perekonomian. Adapun implementasi yang bisa dilakukan seperti memanfaatkan digitalisasi yang ada untuk mengembangkan usaha pada media digital dengan contoh membentuk  layanan bidang kesehatan online (mulai mengembangkan media digital).

Adapun prinsip yang cocok dilakukan seorang wirausaha setelah masa pandemi adalah berani memulai. Setelah keterpurukan ekonomi di masa pandemi, seorang wirausaha harus memiliki prinsip kuat untuk berani memulai kembali dalam menjalankan dan membangun usaha. Setelah pandemi, prinsip ini sangat dibutuhkan karena jika tidak ada keberanian yang kuat maka seorang pengusaha akan lebih mudah untuk diterpa rintangan ataupun tantangan dalam proses pengembangan usaha kembali. Selain prinsip berani mulai harus didukung dengan prinsip lainnya seperti prinsip optimis dan tidak putus asa. Prinsip optimis berarti seorang wirausaha memiliki tekad dan percaya diri bahwa usahanya bisa berjalan dengan baik dan mencapai kesuksesan. Contoh implementasi dari prinsip ini adalah pedagang sate yang harus tutup selama masa pandemi, memiliki prinsip kuat bahwa setelah pandemi akan berani memulai untuk merintis usahanya kembali dengan berbagai inovasi baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun