Mohon tunggu...
Ni MadeAyudya
Ni MadeAyudya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perempuan yang suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peningkatan Skill Mahasiswa Hukum terhadap Profesi Advokat melalui Program Magang MBKM di DPC PERADI Jember

12 Januari 2023   15:40 Diperbarui: 12 Januari 2023   15:49 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Menjadi mahasiswa adalah suatu kebanggaan karena mahasiswa sering disebut sebagai agen perubahan. Sejak lama mahasiswa sendiri telah dinilai dan dianggap memiliki tingkat intelektualitas yang tinggi, kecerdasan dalam berpikir dan perencanaan dalam bertindak. Berpikir kritis dan bertindak dengan cepat dan tepat merupakan sifat yang cenderung melekat pada diri setiap mahasiswa serta merupakan prinsip saling melengkapi. Sebagai mahasiswa tentulah tidak mudah, hal ini dikarenakan mahasiswa punya peranan yang penting yaitu sebagai agent of change, dalam hal ini dimaksudkan adalah mahasiswa tidak hanya menjadi penggagas perubahan, melainkan menjadi objek atau pelaku dari perubahan tersebut. Sikap kritis mahasiswa sering membuat sebuah perubahan besar. Kedua, peran mahasiswa sebagai social control, bagaimana ia bisa menumbuhkan jiwa kepedulian sosial yang peduli terhadap masyarakat karena kita adalah bagian dari mereka. Ketiga, Mahasiswa berperan sebagai iron stock, yaitu sebagai pemimpin bangsa di masa depan.

Hal tersebut menjadikan Mahasiswa tidak cukup jika hanya sebagai akademisi intelektual yang hanya duduk mendengarkan dosen dalam ruangan perkuliahan, melainkan harus memperkaya diri dengan pengetahuan, baik itu dari segi keprofesian maupun kemasyarakatan. Tidak hanya hard skill saja yang harus dikuasai tetapi juga soft skill yang ternyata juga harus lebih dikembangkan dalam diri mahasiswa sebagai bekal untuk terjun ke dalam dunia kerja. Untuk menjawab tuntutan tersebut, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan terobosan baru yaitu dengan diadakannya program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Program MBKM ini dapat dilakukan dan diselenggarakan oleh tiap fakultas dari setiap Perguruan Tinggi. Salah satu program MBKM yaitu Magang MBKM. Program Magang MBKM berlangsung selama 1 (satu) semester dengan harapan mahasiswa akan mampu meningkatkan hard skills dan soft skills untuk mempersiapkan diri ketikan akan memasuki dunia kerja dan karirnya. 

Fakultas Hukum Universitas Jember merupakan salah satu fakultas dari Universitas Jember yang melaksanakan program Magang MBKM. Program Magang MBKM oleh Fakultas Hukum Universitas Jember dilaksanakan selama satu semester yang telah bekerja sama dengan instansi-instansi mitra yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jember berkaitan dengan program magang MBKM tersebut. Salah satu instansi magang yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jember adalah PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia).

PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) merupakan organisasi advokat yang dibentuk pada tahun 2005 berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). PERADI merupakan organisasi advokat yang bebas dan independen, bertujuan untuk melayani dan melindungi kepentingan pencari keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya. Dalam penyelenggaraannya, magang MBKM di instansi PERADI, tepatnya dilaksanakan di DPC PERADI Jember, yaitu di Law Firm E.A. Zaenal Marzuki, S.H., M.H., Advocates & Legal Consultants. Kegiatan Magang di DPC PERADI Jember ini diikuti oleh 14 orang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan diselenggarakan mulai tanggal 24 Agustus 2022 sampai dengan 2 Desember 2022. 

Dalam kegitan magang kali ini, beberapa kegiatan telah dilakukan untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa hukum, khususnya terkait profesi Advokat. Hal pertama yang dipelajari saat magang adalah mengenai organisasi advokat sebagai wadah perkumpulan advokat-advokat di Indonesia, salah satunya PERADI. Selanjutnya, dalam kegiatan magang kali ini juga mempelajari kode etik advokat, sebagai pedoman bagaimana seorang advokat atau lawyer menjalani profesinya. Kode etik tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan kepada advokat serta memberikan panduan tentang bagaimana advokat harus bertindak dalam menghadapi klien, sesama advokat, dan masyarakat pada umumnya. Pembahasan mengenai organisasi dan kode etik advokat dilakukan dengan metode diskusi bersama advokat-advokat senior yang telah berpengalaman di bidangnya. Selain itu,hal yang dipelajari adalah tata cara menjadi seorang advokat, yang dipraktekkan dengan melayani pengambilan sertifikan PKPA, kemudian dilanjutkan dengan melayani pendaftaran ujian profesi advokat dan menyalurkan Kartu Ujian Profesi Advokat kepada peserta ujian. Selain itu, peserta magang juga membantu untuk melakukan pendaftaran sumpah profesi advokat dan menyalurkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) kepada para advokat.

Selain mengenai pengenalan organisasi profesi advokat, kegiatan magang yang dilakukan adalah melakukan pelayanan kantor dan teknik wawancara klien. Selain itu, peserta magang juga diajarkan tata cara pembuatan surat kuasa khusus dan surat gugatan, struktur dan isinya serta praktek langsung pembuatan surat kuasa khusus dan surat gugatan sehingga dapat membantu advokat dalam membuat surat kuasa khusus dan surat gugatan selama kegiatan magang. Pemahaman mengenai manajemen law firm juga didapatkan selama kegiatan magang, mengenai pengarsipan, penataan, dan pengelolaan berkas-berkas perkara serta pembuatan surat-surat atau dokumen-dokumen hukum juga menjadi pelajaran penting yang dapat meningkatkan kemampuan peserta magang.

Tidak hanya itu, peserta magang juga diajak untuk ikut berpartisipasi dan terjun langsung ke lapangan untuk menghadiri sidang mediasi, memberikan bantuan hukum dan mendampingi klien dipersidangan pada Pengadilan negeri Jember, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi mengenai kasus yang sedang ditangani sehingga peserta magang dapat memahami langkah-langkah dalam penyelesaian sengketa di pengadilan Negeri, mulai dari penyiapan berkas perkara oleh advokat, proses sidang pertama sampai dengan sidang terakhir yaitu pembacaan putusan.

Hal yang tidak kalah menyenangkan adalah, peserta magang diajak mengikuti beberapa pelatihan dan seminar hukum, diantaranya pelatihan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dan peserta magang diberikan kesempatan untuk praktek langsung membuat surat permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) sesuai dengan kasus posisi yang diberikan. Selain itu, peserta magang juga diberikan kesempatan untuk menghadiri Seminar dan Sosialisasi RKUHP baru.  Selama kegiatan magang, untuk mengisi waktu luang, peserta magang dan mentor magang melakukan sesi diskusi mengenai peradilan perdata dan peradilan pidana, tata cara beracara dipersidangan, studi kasus, dan kasus-kasus hukum yang sedang ramai diperbincangkan, disertai dengan tanya jawab antara mentor magang dan peserta magang. setelah hampir satu semester menjalani kegiatan magang, akhirnya peserta magang ditarik kembali oleh Dosen Pembimbing Lapangan disertai dengan penyerahan kenang-kenangan kepada kedua belah pihak, yang menandakan bahwa kegiatan magang telah berakhir pada 2 Desember 2022.

Semua hal yang dipelajari selama kegiatan magang berlangsung merupakan bekal ilmu dan pengalaman bagi peserta magang sebelum memasuki dunia kerja yang tidak didapatkan dengan hanya duduk di ruang kelas perkuliahan, sehingga kegiatan magang ini adalah sarana untuk terjun langsung ke masyarakat dan dunia kerja. Pemahaman teori dan kemudian dipraktekkan secara langsung adalah perpaduan yang ideal bagi mahasiswa, sehingga kegiatan magang dapat meningkatkan kualitas hard skill dan soft skill mahasiswa. Harapannya, semoga kegiatan magang di DPC PERADI Jember ini dapat menjadi bekal bagi peserta magang untuk terjun ke dunia kerja, khususnya dalam profesi advokat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun