Mohon tunggu...
nilonaji
nilonaji Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis artikel filsafat

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Perlindungan Hak Perempuan Dengan Teori Tradisional Oleh Friedrich Nietzsche Menurut Pemikiran Kontenporer

8 Januari 2025   13:17 Diperbarui: 8 Januari 2025   13:17 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perjuangan melindungi hak perempuan merupakan bagian penting dari perubahan sosial, termasuk di Indonesia. Namun, upaya ini sering menghadapi tantangan dari nilai-nilai tradisional yang telah lama mengakar. Dalam hal ini, pemikiran Friedrich Nietzsche, khususnya kritiknya terhadap moralitas tradisional, memberikan sudut pandang filosofis yang relevan.Pandangan Nietzsche tentang Moralitas Tradisional Friedrich Nietzsche mengkritik "moralitas budak" (slave morality), yaitu sistem nilai yang lahir dari kelemahan dan rasa dendam terhadap kekuatan. Moralitas ini memuliakan kerendahan hati, kepatuhan, dan pengorbanan, yang menurut Nietzsche justru memperkuat ketidakberdayaan individu.Di banyak masyarakat tradisional, termasuk Indonesia, nilai-nilai ini digunakan untuk membatasi perempuan. Perempuan sering kali diharuskan memenuhi peran domestik dan tunduk pada otoritas patriarkal dalam keluarga maupun masyarakat. Nilai-nilai ini dianggap tak tergoyahkan hanya karena telah diwariskan turun-temurun, tanpa memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menentukan jalan hidupnya sendiri.Perlindungan Hak Perempuan: Melampaui Moralitas Tradisional Upaya melindungi hak perempuan di Indonesia adalah langkah untuk melampaui batasan moralitas tradisional. Gerakan ini menantang norma-norma yang menghambat akses perempuan ke pendidikan, pekerjaan, dan kepemimpinan. Dalam kerangka Nietzsche, perjuangan ini mencerminkan will to power atau kehendak untuk menciptakan nilai-nilai baru yang lebih adil dan setara.Contohnya adalah pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada tahun 2022. Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dan menentang budaya yang cenderung menyalahkan korban. Langkah ini mencerminkan keberanian untuk meninggalkan nilai-nilai usang yang sering kali melindungi pelaku ketimbang korban.Nietzsche memperingatkan bahwa penghancuran nilai lama tanpa menciptakan pengganti yang kuat dapat menyebabkan "nihilisme reaktif." Dalam konteks perlindungan hak perempuan, penting untuk memastikan bahwa penolakan terhadap nilai-nilai tradisional tidak berakhir pada kekosongan moral, tetapi menghasilkan tatanan baru yang lebih manusiawi.Misalnya, gerakan feminis harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam konflik yang kehilangan arah. Tujuan akhirnya adalah menciptakan dunia di mana perempuan tidak hanya bebas dari penindasan tetapi juga dapat berkembang menjadi individu yang mandiri dan kuat. Dengan demikian, upaya ini harus fokus pada membangun sistem nilai baru yang mendukung keadilan dan pemberdayaan.Dalam kerangka Nietzsche, perlindungan hak perempuan adalah langkah menuju moralitas baru yang melampaui batasan tradisional. Moralitas ini menghargai kebebasan, kekuatan, dan kreativitas perempuan untuk menentukan nasib mereka sendiri.Di Indonesia, hal ini dapat diwujudkan melalui berbagai langkah, seperti memastikan akses pendidikan yang setara, mendorong kebijakan pro-gender, dan menciptakan budaya yang merayakan keberagaman peran perempuan. Dengan pendekatan ini, perjuangan hak perempuan bukan hanya tentang melawan penindasan, tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih adil dan inklusif.Melalui pandangan Nietzsche, perjuangan hak perempuan adalah proses untuk menggantikan nilai-nilai lama yang membatasi dengan tatanan baru yang lebih inklusif. Dalam semangat ini, perempuan Indonesia dapat menjadi pelopor perubahan yang membawa masyarakat ke arah masa depan yang lebih setara dan kuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun