Untuk menjaga persatuan umat Muslim dan seluruh makhluk, Ali melalui peristiwa ini menghasilkan kebijakan 'Tahkim'. Cara Tahkim ini bisa dimasukkan dalam sebuah bentuk diplomasi persuasif. Dalam upaya ini Ali bin Abi Thalib mengirimkan utusannya yakni Abu Musa Al-Asy'ari, sedangkan dari pihak Mu'awiyyah mengirimkan utusan bernama Amr bin Ash. Dengan hasil pemakzulan Ali bin Abi Thalib dari bangku kekhalifahan serta kesedian Ali bin Thalib dalam berba'iat kepada siapapun tajuk kepemimpinan setelahnya dipegang.
Dengan berakhirnya masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, maka berakhir pula kisah Khulafa' Ar-Rasyidin. Dengan kisah-kisah yang inspiratif diatas dapat dimaknai bahwa diplomasi dalam Islam bukan sekedar pengiriman delegasi tapi adalah cara untuk mencapai satu tujuan dengan cara yang baik. Diplomasi Islam dapat dimaknai dengan seluas mungkin namun satu hal yakni, jangan pernah keluar dari 'syari'at'.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H