Pendidikan di Indonesia merupakan proses budaya yang bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia sepanjang hayat. Proses ini dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Pendidikan agama, menurut Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007, adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya. Pendidikan nasional, pada dasarnya, berakar pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, nilai-nilai agama, dan kebudayaan nasional Indonesia. Pendidikan nasional harus tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Dalam konteks Pendidikan Islam sebagai subsistem pendidikan nasional, terdapat peluang dan tantangan. Pengakuan lembaga pendidikan Islam sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional merupakan peluang, sementara tingginya jumlah siswa di madrasah memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pendidikan agama juga memiliki peran yang urgen dalam mengembangkan potensi peserta didik untuk memiliki kekuatan spiritual, akhlak mulia, dan kepribadian yang baik.
Namun, di sisi lain, terdapat tantangan. Sistem pendidikan nasional dihadapkan pada persoalan standarisasi mutu pendidikan dalam era global. Pendidikan Islam dihadapkan pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, demokratisasi, serta dekadensi moral. Sebagai subsistem pendidikan nasional, lembaga pendidikan Islam perlu mengatasi tantangan ini dengan memperkuat kurikulum, metode pembelajaran, dan pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas. Selain itu, perlu diterapkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan menghadapi peluang dan tantangan tersebut, Pendidikan Islam dapat menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang berdaya saing dan relevan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H