Mohon tunggu...
Nilayanti
Nilayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Ilmu Komunikasi/UIN Alauddin Makassar

Mahasiswa yang suka berpetualang dengan berbagai problematika dunia dan diabadikan dengan deretan tulisan yang memberi informasi kepada publik, mengenai edukasi,pendidikan, kuliner, hobi, kesehatan, fakta menarik, cerita seru dunia perkuliahan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Suap Senilai Rp10 Miliar, KPK Tangkap Orang Kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan

9 Oktober 2024   01:28 Diperbarui: 9 Oktober 2024   01:28 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPK menangkap enam orang terkait dugaan kasus suap senilai Rp 10 miliar.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) melibatkan empat penyelenggara negara berinisal  AS, Y, SW, AF dan dua pihak swasta A dan AS, pada Minggu (7/10/2024).

Salah satu diantaranya, Sahbirin Noor pernab menjabat Gubernur periode 2016-2021 ikut ditangkap saat bertransaksi.

Terkuak kasus penangkapan,  suap atau gratifikasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) .

Selain itu, terdapat barang bukti berupa uang sebanyak Rp 10 Miliar.

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK mengatakan OTT dilingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan, belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi PBJ," tambah Alex, Senin (7/10/2024).

Alex juga mendapatkan informasi, ada sejumlah uang diterima orang kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun