Mohon tunggu...
Nila Wahyuni
Nila Wahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Manajemen - Universitas Pamulang

NEVER GIVE UP

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Program Pemerintah DKI Jakarta "Pangan Murah Bersubsidi" Melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan

12 Desember 2022   09:58 Diperbarui: 12 Desember 2022   11:48 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar Program Pangan Murah Bersubsidi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP).

Program ini diadakan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pangan melalui peningkatan keterjangkauan ekonomi berupa subsidi pangan murah. Pemerintah mengharapkan, dengan adanya program pangan murah ini dapat memenuhi kebutuhan dasar keluarga yang berkualitas serta untuk memenuhi gizi masyarakat dengan hidup sehat dan hemat.

Program ini diadakan atas kolaborasi BUMD sektor pangan yaitu PT Food Station Tjipinang Jaya, Perumda Dharma Jaya, dan Perumda Pasar Jaya.

Lokasi penyaluran Pangan Murah Jakarta itu digelar setiap hari Senin hingga Sabtu.

Outlet-outlet yang menjadi tempat menjalankan program ini adalah gerai milik Dharma Jaya, pasar-pasar kelolaan Perumda Pasar Jaya, JakGrosir, JakMart dan Gerai Kewirausahaan Terpadu.

Masyarakat yang berhak atas bantuan sosial ini bisa membelinya di gerai-gerai tersebut, pelayanan dibuka dari pukul 08.00 - 17.00 WIB.

Selain itu, Program Pangan Murah Jakarta juga bisa dikunjungi di sejumlah rusun dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang telah dijadwalkan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta.


Dalam unggahan instagram dari Pemprov DKI Jakarta, masyarakat tertentu yang berhak mengikuti Program Pangan Bersubsidi berkesempatan membeli bahan pangan dengan harga sangat murah.

Ada 6 jenis pangan yang ditawarkan yakni meliputi : 

  • Beras premium Rp30 ribu (5 kg/pack)
  • Daging sapi Rp35 ribu (1 kg/bungkus)
  • Daging ayam Rp8 ribu (1 ekor/bungkus)
  • Ikan kembung Rp13 ribu (1 kg/6-9 ekor)
  • Susu UHT Rp30 ribu (1 karton/24 pcs)
  • Telur ayam Rp10 ribu (1 troy/15 butir)

Syarat Penerima Bantuan Tidak semua warga DKI Jakarta berhak atas bantuan sosial dalam Program Pangan Bersubsidi. Pemprov DKI Jakarta memberikan kriteria tertentu bagi warga yang bisa membeli bahan pangan murah ini.

Berikut syarat penerima bantuan Program Pangan Bersubsidi selengkapnya : 

  • Penerima KJP PLus wajib membawa Kartu Jakarta Pintar Plus
  • PJLP (PHL, PPSU, dll) dengan penghasilan maksimal 1,1 UMP dan terdaftar wajib membawa ATM Bank DKI
  • Penghuni Rusun wajib membawa Kartu ATM Bank DKI yang sudah di-reverso
  • Lansia tidak mampu dan terdaftar, wajib membawa Kartu Lansia Jakarta
  • Penyandang disabilitas yang tidak mampu dan terdaftar, wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta
  • Pekerja/buruh dengan KTP DKI dan memiliki gaji maksimal 1,15 UMP serta terdaftar, wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta
  • Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar, wajib membawa kartu ATM Bank DKI
  • Guru non-PNS dan tenaga kependidikan non-PNS (KKI) berpenghasilan 1,1 UMP dan terdaftar, wajib membawa kartu ATM Bank DKI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun